JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Setelah kasus OTT KPK mengguncang lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya muncul dan buka suara.
Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron kepada wartawan di Kantor Kementerian ATR/BPN seusai Salat Jumat, Jumat (18/09/2026).
Nusron berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal ATR/BPN.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN,” ujarnya.
Meski KPK telah melakukan OTT dan penggeledahan di lingkungan ATR/BPN, Nusron memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti.
“Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” tegasnya.
Ia juga menyebut pengawasan internal akan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi.
KPK juga menyebut empat tersangka dari pihak swasta sebagai orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut mereka diduga berperan dalam pengumpulan uang dari sejumlah layanan pertanahan.
Namun, status Nusron dalam perkara tersebut berbeda dengan para tersangka. KPK menyatakan penyidikan masih berkembang untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain.
Sehari sebelum Nusron memberikan pernyataan, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari OTT tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap pengembangan penyidikan. KPK masih menelusuri dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sementara proses hukum berjalan, Nusron menegaskan satu hal: pelayanan pertanahan harus tetap berjalan.

























