JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penjadwalan ulang tersebut merupakan bagian dari pengelolaan proses penyidikan. Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026 dengan alasan memiliki agenda lain.
“Tidak ada kendala. Jadi, ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Budi berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang serta barang bukti berupa uang dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Tardi, Adrianto Pitojo Adhi, Arief Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN serta dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
KPK menyebut sejumlah tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Namun, hal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Pemeriksaan saksi diharapkan membantu penyidik mengungkap perkara berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

























