JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Seorang kiai yang menjabat sebagai Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2026). Pengembalian tersebut dilakukan karena kliennya khawatir uang yang diterima berasal dari sumber yang tidak benar.
Kuasa hukum kiai tersebut, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa kliennya menerima uang dengan total Rp66 juta. Dana itu terdiri atas Rp40 juta yang diterima secara tunai dan sisanya melalui transfer.
“Kenapa kemudian kami klien kami ini ingin mengembalikan uang tersebut? Pertama, khawatir uang tersebut adalah hasil korupsi,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan, dilansir Kompas.tv, Jumat.
Ia menegaskan, kliennya meminta bantuan hukum untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK agar lembaga antirasuah itu dapat menelusuri dan menganalisis asal-usul dana tersebut.
“Kekhawatiran itu yang kemudian minta kepada kami sebagai kuasa hukum untuk mengembalikan persoalan apakah ini merugikan keuangan negara atau yang lainnya, biar KPK yang kemudian nanti membuktikan dan menganalisis,” terangnya.
Lebih lanjut, Abdul Hakim mengungkapkan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang melibatkan sembilan orang dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Menurut dia, hasil pemilihan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak pemberi uang.
“Maksud dan tujuannya itu ingin memilih ahlul halli wal aqdi itu yang sembilan orang. Cuman sayangnya dari sembilan orang itu meleset, meleset dua, menjadi tujuh yang sesuai, dua ini yang tidak sesuai,” jelasnya.
Meski demikian, Abdul Hakim tidak merinci lebih jauh identitas pihak pemberi maupun detail mekanisme pemberian uang tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang dilakukan karena kliennya khawatir terhadap sumber dana yang diterima, bukan untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
“Pada intinya, klien kami ini kan seorang kiai, beliau seorang kiai. Beliau yang mengabdikan diri kepada umat dan bangsa. Ketika menerima uang tersebut, dikhawatirkan uang tersebut sumbernya bukan merupakan sumber-sumber yang benar,” uraina.
Selanjutnya, Abdul Hakim menyebut pengembalian uang tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-35 NU.
Ia mengaitkan kekhawatiran kliennya dengan keterangan KPK mengenai penelusuran aliran dana yang diduga berhubungan dengan kegiatan muktamar setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
“Artinya bisa saja merugikan keuangan negara sesuai dengan apa yang kemudian dikonferensi perskan oleh KPK, jubirnya KPK pada waktu itu. Pada waktu ada salah satu penangkapan OTT akan menelusuri aliran dana tersebut kepada kegiatan muktamar. Kan begitu,” kata Abdul Hakim.
Ia menambahkan, dari total Rp66 juta yang diterima kliennya, uang yang dikembalikan melalui dirinya sebesar Rp40 juta.
“Walaupun kecil ini sebetulnya pintu awal untuk KPK untuk melakukan penelisikan lebih jauh bahwa ternyata di Muktamar itu ada loh ini. Cuma kita enggak tahu uangnya, apakah uang ini diduga dari kasus yang OTT kemarin,” ujarnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Abdul Hakim enggan mengungkapkan identitas lengkap kliennya maupun asal PCNU yang bersangkutan.
Pengembalian uang tersebut menjadi informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui penelusuran sumber dana, aliran transaksi, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Asal-usul uang dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfimasi resmi dari KPK terkait pengembalian uang 40 Juta dari PCNU melalui kuasa hukumnya Abdul Hakim.

























