JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias, Sumatera Utara. Uang tersebut kini disita penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK, termasuk dugaan suap dan penerimaan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Keterangan itu disampaikannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, penyidik masih mendalami asal-usul serta kemungkinan hubungan uang Rp250 juta tersebut dengan perkara di Kementerian ATR/BPN. Analisis diperlukan untuk memastikan apakah uang yang diserahkan PCNU Nias memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
“Materi itu sedang didalami. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” jelasnya.
KPK belum menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana. Status dan nasib uang itu akan ditentukan berdasarkan hasil penelusuran serta analisis penyidik.
Apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang ditangani, uang tersebut akan disita sebagai barang bukti. Sebaliknya, jika penyidik tidak menemukan hubungan dengan perkara tersebut, uang itu akan dikembalikan kepada PCNU Nias.
Menurut Budi, pengembalian uang tersebut dilakukan atas inisiatif pihak terkait yang kemudian menyerahkannya kepada KPK. Penyerahan itu berlangsung bersamaan dengan penyampaian laporan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Namun, proses penyitaan tidak dilakukan oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat. Karena penyitaan merupakan kewenangan dalam ranah penyidikan, penanganan uang yang diserahkan itu kemudian dilakukan oleh penyidik.
“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” terangnya.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa laporan dan informasi yang masuk akan ditelaah oleh tim terkait di KPK. Meski demikian, tidak semua informasi dalam proses pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
KPK memastikan informasi yang diterima tetap menjadi bahan penelaahan dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan serta prosedur yang berlaku.
Pengembalian uang dari PCNU Nias ini pun menjadi bagian yang perlu dicermati dalam perkembangan penanganan perkara yang sedang didalami KPK. Meski demikian, keterkaitan uang tersebut dengan Muktamar ke-35 NU maupun dugaan tindak pidana di Kementerian ATR/BPN masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Hingga ada hasil penelusuran lebih lanjut, belum dapat disimpulkan bahwa uang Rp250 juta tersebut merupakan uang suap atau dana yang digunakan untuk kepentingan Muktamar ke-35 NU.

























