JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah diproses hukum dalam kasus tersebut. Namun, ia kembali tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya demi memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026) malam.
Selanjutnya, Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan pada Kamis merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada pekan sebelumnya. Saat itu, Nusron beralasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, pada pemanggilan kedua, Nusron kembali tidak hadir. KPK juga belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” terangnya.
KPK berkomitmen mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Opsi jemput paksa kini menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan penyidik menyusul dua kali ketidakhadiran Nusron. Keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya masih menunggu pertimbangan penyidik KPK.

























