JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut disita penyidik pada Selasa (13/10/2026). Arif sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Saudara ARF (Arif) yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” ujar Budi dalam siaran pers.
Menurut Budi, kendaraan tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas, termasuk mengumpulkan uang yang kemudian diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” terangnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026. Mereka terdiri atas empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.
KPK menduga Adrianto, melalui Rizal, memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang untuk membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mendeteksi dugaan penerimaan lain bernilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung aliran uang kepada pihak-pihak tersebut.
Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan penyitaan mobil mewah ini menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, terutama karena sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan KPK dalam pemberitaan sebelumnya, Nusron belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan.
Keterangan Nusron dinilai penting bagi penyidik untuk mendalami perkara, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan aliran uang yang sedang diusut. Meski demikian, status Nusron dalam konteks pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi, bukan tersangka, berdasarkan informasi yang tersedia dalam pemberitaan ini.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan KPK, termasuk penelusuran aliran dana, pengungkapan peran masing-masing tersangka, serta kelanjutan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperjelas perkara dugaan suap HGB Summarecon.
























