JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa hanya bertumpu pada kontroversi dokumen pendidikan maupun perdebatan politik. Proses tersebut harus melewati pembuktian hukum, memenuhi persyaratan konstitusional, dan mengikuti mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pandangan itu disampaikan Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), dalam pernyataan tertanggal 13 Oktober 2026.
Dalam pandangannya yang bertajuk “Menakar Pemakzulan Gibran: Sejauh Mana Konstitusi Membuka Jalan?”, Abd. Aziz menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden harus diuji berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata opini politik.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan suatu permohonan tidak dapat diterima tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen pendidikan yang dipersoalkan tidak ada. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak serta-merta memastikan bahwa seluruh proses penerbitan dan penggunaan dokumen telah memenuhi ketentuan hukum.
“Makna putusan MK harus dibaca berdasarkan amar, pertimbangan hukum, dan ruang lingkup perkara yang diperiksa,” ujar Abd. Aziz kepada Liputan9.id, Selasa (13/10/2026).
Selajutnya, Abd. Aziz menilai, persoalan administrasi pendidikan perlu ditelusuri secara objektif, termasuk menyangkut Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang disebut dalam perdebatan tersebut.
Ia mendorong instansi terkait menjelaskan dasar hukum penerbitan surat, dokumen pendukung, proses pemeriksaan, serta pejabat yang menetapkan kesetaraan pendidikan.
Jika arsip tidak ditemukan, menurutnya, penelusuran tidak boleh langsung menyimpulkan dokumen tersebut tidak pernah ada atau sebaliknya menganggapnya pasti sah. Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan dokumen tidak pernah diserahkan, tidak tersimpan, atau belum ditemukan akibat kendala administratif.
Abd. Aziz juga menekankan pentingnya penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dokumen yang digunakan dalam verifikasi pencalonan Gibran.
Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta Pasal 227 huruf l mengenai kelengkapan administrasi pencalonan berupa salinan ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan atau instansi berwenang.
Menurutnya, hal mendasar yang harus dijawab adalah apakah dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan tersebut dan telah diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa surat keterangan pernah bersekolah, catatan akademik, dan dokumen mengenai nilai harus dinilai berdasarkan keaslian, isi, fungsi, serta relevansinya terhadap persyaratan kelulusan atau kesetaraan pendidikan.
Karena itu, penilaian tidak cukup didasarkan pada potongan dokumen atau informasi yang belum diverifikasi.
Selain itu, menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran, Abd. Aziz menegaskan bahwa konstitusi memang menyediakan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Namun, proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan yang tidak bisa dilewati.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, antara lain apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme kelembagaan yang harus dilalui, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan dan putusan MK, hingga pengambilan keputusan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi.
Dengan demikian, kontroversi dokumen pendidikan maupun keberadaan dugaan pelanggaran tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Harus ada dasar konstitusional yang relevan, bukti yang memenuhi ketentuan hukum, serta proses melalui lembaga yang berwenang.
Abd. Aziz juga membedakan kewenangan masing-masing lembaga. KPU berwenang memeriksa administrasi pencalonan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.
Ia menilai konfigurasi politik di DPR dan MPR dapat memengaruhi dinamika proses, tetapi tidak dapat menggantikan persyaratan hukum yang telah ditetapkan konstitusi.
Lebih lanut, dalam pernyataannya, Abd. Aziz turut menekankan pentingnya prinsip keadilan, termasuk gagasan Hans Kelsen mengenai hierarki norma hukum, Lon L. Fuller tentang moralitas internal hukum, serta John Rawls mengenai keadilan dan penerapan aturan secara tidak memihak.
Ia berpandangan, Gibran tetap berhak memperoleh praduga tidak bersalah dan proses hukum yang adil. Pada saat yang sama, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai persoalan administrasi pencalonan pejabat publik.
Penggunaan dokumen resmi, menurutnya, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keberadaan dokumen juga tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila kelak ditemukan bukti sah mengenai pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana.
Karena itu, setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan unsur hukum yang relevan, bukan prasangka ataupun kepentingan politik.
Kemudian, Abd. Aziz mendorong seluruh pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila masih terdapat persoalan administratif atau dugaan pelanggaran yang belum diperiksa, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang melalui prosedur yang sah.
Ia juga mengingatkan agar putusan MK dihormati sesuai ruang lingkup dan akibat hukumnya, tanpa ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar diputus.
Pada akhirnya, peluang pemakzulan Gibran tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kontroversi yang berkembang di ruang publik. Secara konstitusional, jalurnya tersedia apabila alasan dan persyaratan yang ditetapkan UUD 1945 terpenuhi. Namun, penerapannya bergantung pada pembuktian dan tahapan kelembagaan yang diwajibkan.
Bagi Abd. Aziz, penyelesaian persoalan tersebut harus berpijak pada kepastian hukum, integritas pemilu, dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Konstitusi harus menjadi panglima, bukti menjadi dasar, dan hukum berlaku setara bagi setiap pejabat negara,” punkasnya.

























