JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi semata-mata menyangkut selembar dokumen pendidikan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026 justru membuka pertanyaan konstitusional yang lebih besar: apa konsekuensi hukum apabila persyaratan sebuah jabatan publik dipersoalkan setelah pejabatnya dilantik? MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon dan karena perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim PHPU setelah Gibran dilantik.
Karena itu, publik perlu membaca putusan tersebut secara utuh dan tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan. MK tidak menyatakan secara definitif bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Tetapi MK juga menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu. Artinya, putusan ini bukan vonis bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat, tetapi juga tidak dapat dibaca sebagai penutupan seluruh pertanyaan mengenai dasar pemenuhan syarat pendidikannya. Justru di sinilah ruang klarifikasi administratif dan pembuktian faktual menjadi penting.
Norma hukumnya sebenarnya cukup jelas. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Kata “tamat” tidak identik dengan sekadar pernah mengikuti pendidikan. Ia menunjuk pada telah diselesaikannya jenjang pendidikan tertentu dan dapat dibuktikan melalui dokumen pendidikan yang sah. Karena itu, inti persoalannya bukan semata-mata di mana seseorang pernah bersekolah, melainkan apakah pada saat pencalonan ia memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang dan apakah pemenuhan syarat tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang valid serta dapat diverifikasi. Ketentuan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Persidangan MK juga memperlihatkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan bukanlah ijazah baru, melainkan dokumen administratif yang menerangkan kesetaraan pendidikan berdasarkan dokumen pendidikan yang menjadi dasarnya. Karena itu, pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana tetapi fundamental: dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan, siapa yang memverifikasinya, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah seluruh rantai administrasinya memenuhi ketentuan hukum? Pemerintah melalui Kemendikdasmen bahkan memberikan keterangan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus. Dengan demikian, transparansi mengenai dokumen asal dan dasar penerbitan penyetaraan menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan.
Dari sini persoalan bergeser dari sekadar “Gibran punya ijazah atau tidak” menjadi pertanyaan tentang tanggung jawab institusi negara. Siapa yang melakukan verifikasi? Apa yang sesungguhnya diverifikasi KPU ketika menerima dokumen pencalonan? Apakah verifikasi berhenti pada keberadaan dokumen secara formal, atau mencakup keaslian, asal-usul, substansi, serta keterkaitan antardokumen? Bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan bahwa persyaratan calon pejabat publik benar-benar diperiksa dengan standar yang sama bagi siapa pun. Dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga memberikan keterangan mengenai dokumen pendidikan Gibran, sehingga aspek proses verifikasi kelembagaan patut menjadi bagian dari evaluasi publik.
Pelantikan memang mengubah kedudukan hukum Gibran. Ia bukan lagi calon Wakil Presiden, melainkan Wakil Presiden yang telah menjalankan mandat konstitusional. Karena itu, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui rezim PHPU setelah tahapan pemilu berakhir dan setelah ia dilantik. Tetapi ada prinsip yang harus dibedakan dengan tegas: pelantikan bukanlah sertifikat kekebalan hukum. Pelantikan memberikan konsekuensi konstitusional terhadap status jabatan, tetapi tidak berarti setiap persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat otomatis kehilangan relevansinya. MK sendiri menegaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan persyaratan calon berada pada ranah institusi yang berwenang sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Konstitusi bahkan menyediakan mekanisme tersendiri apabila Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7A UUD 1945 memasukkan keadaan tersebut sebagai salah satu dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, mekanismenya tidak boleh disederhanakan menjadi “ada persoalan ijazah, lalu diberhentikan”. Pasal 7B UUD 1945 mengatur prosedur konstitusional yang melibatkan DPR dan kemudian MK. Dengan kata lain, apabila kelak terdapat bukti hukum yang kuat mengenai ketidakpemenuhan syarat, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui due process of law, bukan tekanan politik, perang opini, atau penghakiman media sosial. Dalam negara hukum, tuduhan harus dibuktikan dan kewenangan harus dijalankan melalui forum yang tepat.
Di sinilah pemikiran Albert Venn Dicey (1835–1922), ahli hukum tata negara Inggris dan salah satu pemikir utama rule of law, menjadi relevan. Dicey menempatkan prinsip equality before the law sebagai salah satu unsur penting negara hukum: tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum karena jabatan, kekuasaan, maupun statusnya. Prinsip itu memiliki dua sisi yang sama penting. Pejabat negara tidak boleh kebal dari pemeriksaan hukum hanya karena telah menduduki jabatan tinggi. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena tekanan opini publik. Dalam perkara ini, ukuran yang harus berdiri di atas semuanya adalah hukum, bukti, prosedur, dan kewenangan lembaga yang sah.
Pemikiran John Stuart Mill (1806–1873), filsuf, ekonom, dan pemikir politik Inggris, juga relevan. Dalam Considerations on Representative Government (1861), Mill menekankan pentingnya kapasitas institusi dan partisipasi publik dalam mengawasi kekuasaan. Demokrasi tidak berhenti ketika seseorang memenangkan pemilu atau dilantik menjadi pejabat. Demokrasi justru diuji ketika institusi negara mampu memeriksa kekuasaan secara rasional, transparan, dan berdasarkan bukti. Karena itu, polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden seharusnya tidak berhenti pada pertarungan antara pendukung dan penentang Gibran. Ia harus menjadi momentum untuk menguji dan memperbaiki kualitas verifikasi administratif dalam proses pencalonan pejabat publik.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar “Gibran memiliki ijazah atau tidak?”, melainkan “apakah negara telah memastikan bahwa setiap jabatan publik diperoleh dan dijalankan sesuai hukum?” Jawabannya tidak boleh lahir dari asumsi, prasangka, maupun tekanan politik, tetapi dari dokumen yang dapat diverifikasi, prosedur yang dapat diaudit, dan keputusan lembaga yang berwenang. Jika seluruh dokumen dan proses verifikasi membuktikan bahwa syarat telah terpenuhi, maka kontroversi harus dihentikan oleh fakta. Sebaliknya, jika melalui mekanisme hukum yang tepat ditemukan ketidakpemenuhan syarat, negara juga tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa seseorang sudah terlanjur dilantik. Sebab dalam negara hukum, jabatan memperoleh legitimasi dari konstitusi dan hukum—bukan hukum yang memperoleh legitimasi dari jabatan. Di situlah perkara ini sesungguhnya menjadi ujian bagi supremasi konstitusi.
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

























