JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU), kiai kampung asal Situbondo, sekaligus penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 11.15–12.30 WIB. Gus Lilur menyebut laporan awal itu menguraikan dugaan alur pemberian uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta sejumlah lokasi yang menurut keterangannya digunakan untuk transaksi menjelang Muktamar NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Menurut Gus Lilur, dugaan praktik tersebut berkaitan dengan dana yang ia klaim berasal dari hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dipimpin Nusron Wahid. Klaim tersebut menjadi bagian dari laporan yang disampaikannya kepada KPK dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Selain membuat laporan, Gus Lilur mengaku mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk memfasilitasi pengembalian uang yang disebutnya sebagai riswah atau suap oleh sejumlah pengurus cabang NU.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” ujar Gus Lilur dalam keterangan, Selasa (13/10/2026).
Gus Lilur menegaskan, laporan awal tersebut belum secara khusus memidanakan nama-nama tertentu. Ia menyebut laporan itu sebagai langkah awal untuk menguraikan dugaan rangkaian transaksi yang menurutnya berkaitan dengan pengondisian suara dalam Muktamar NU.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” terangnya.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menduga pengumpulan dukungan dilakukan melalui pertemuan dengan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan itu, menurut dia, dikoordinasikan oleh sejumlah oknum NU setempat yang disebutnya ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Gus Lilur menyebut terdapat tiga hal yang diduga ditekankan dalam pertemuan tersebut. Pertama, pengarahan untuk memilih paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Kedua, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA atau restu Rais Aam, dengan lebih dari satu calon ketua umum. Ketiga, lokasi yang disebut menjadi tempat pembayaran uang muka dan pelunasan.
Ia menyebut Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang, sebagai lokasi pelunasan yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi tersebut.
Gus Lilur juga menguraikan dugaan pemberian uang dalam tiga tahap, yakni pembayaran uang muka di sejumlah hotel di ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar, serta pelunasan di Jombang.
Beberapa lokasi yang disebutnya antara lain Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza, Hotel Bumi Surabaya, dan Hotel Fatma di Jombang.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” utara pengusaha nahdliyin tersebut.
Seluruh lokasi, pola transaksi, dan keterlibatan pihak-pihak tersebut merupakan keterangan serta dugaan yang disampaikan Gus Lilur. Kebenarannya perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan sejumlah orang yang diklaimnya sebagai tim sukses, termasuk Sulaiman Tanjung, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian pengondisian suara tersebut.
Ia menduga rangkaian itu bertujuan memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pekan berikutnya untuk menyampaikan laporan lanjutan yang secara khusus memuat empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga berencana melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di sejumlah provinsi.
Rencana laporan lanjutan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai penetapan tersangka ataupun bukti bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tutur Gus Lilur.
Selanjutnya, Gus Lilur mengaitkan laporannya dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang ditangani KPK. Dalam informasi yang menjadi latar keterangannya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 dan menyita uang tunai dalam rupiah serta valuta asing dengan nilai total Rp106,3 miliar.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Namun, dugaan hubungan antara perkara itu dan pembiayaan pengondisian suara dalam Muktamar NU merupakan klaim yang disampaikan Gus Lilur dan memerlukan pembuktian tersendiri.
Penyitaan uang dalam perkara ATR/BPN tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut digunakan untuk transaksi dalam Muktamar NU.
Muktamar ke-35 NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam salah satu keputusan pentingnya, forum menyetujui mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam dengan 401 suara, berbanding 150 suara yang menghendaki pemilihan langsung.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU melalui mekanisme AHWA.
Bagi Gus Lilur, laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong pengusutan dugaan praktik politik uang di lingkungan organisasi keagamaan.
Sebagai warga NU dan kiai kampung, ia menyatakan akan melanjutkan upaya pelaporan melalui jalur hukum. Ia juga dikenal sebagai penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya.
“Bismillah, DABATUKA Salam amar makruf nahi mungkar (PEMANGKAR),” pungkasnya.























