JAKARTA | LIPUTAN9NEWS — Jabatan bukan hak untuk bertahan tanpa batas. Ketika kepercayaan publik mulai terkikis dan konflik kepemimpinan menghambat kepentingan bersama, keberanian mempertanggungjawabkan kekuasaan menjadi ujian integritas seorang pemimpin.
Pandangan tersebut disampaikan Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), dalam tulisan bertajuk “Budaya Mundur dan Krisis Keteladanan: Tradisi Kesatria Dimulai dari Keberanian Mempertanggungjawabkan Kekuasaan”, Ahad (11/10/2026).
Menurut Abd. Aziz, persoalan kepemimpinan tidak cukup dilihat dari bagaimana seseorang memperoleh jabatan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga integritas, menjalankan amanat, dan mempertanggungjawabkan keputusan yang berdampak pada masyarakat.
Ia menilai, legalitas pengangkatan tidak otomatis menjamin legitimasi moral seorang pemimpin untuk selamanya. Seseorang mungkin tetap menduduki jabatan secara formal, tetapi kepercayaan publik terhadapnya dapat mengalami penurunan.
“Jabatan bukan hak milik pribadi, bukan perisai dari kritik, apalagi tempat berlindung ketika tanggung jawab mulai menuntut jawaban,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Abd Aziz menyoroti belum kuatnya budaya pengunduran diri dalam praktik kepemimpinan di Indonesia. Menurutnya, ketika persoalan muncul, sebagian pemegang jabatan cenderung lebih sibuk membangun pembelaan dan mempertahankan kedudukan daripada melakukan introspeksi serta memulihkan kepercayaan.
Padahal, ia berpandangan, pengunduran diri dalam situasi tertentu dapat menjadi bentuk kedewasaan dan kehormatan, bukan semata-mata tanda kekalahan.
Pemimpin yang berintegritas, menurut Aziz, semestinya memahami kapan harus bertahan untuk menyelesaikan persoalan dan kapan perlu memberi ruang bagi pemulihan institusi.
Ia menegaskan, kepentingan organisasi dan masyarakat tidak seharusnya dikorbankan demi mempertahankan karier atau pengaruh pribadi.
Gagasan tersebut, lanjutnya, berlaku bagi seluruh pemegang amanat, mulai dari pejabat negara, pimpinan lembaga, pengurus partai politik, hingga pemimpin organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Dalam konteks organisasi, Aziz menekankan bahwa kepemimpinan tidak cukup bertumpu pada kewenangan formal. Keteladanan, keterbukaan, kepatuhan terhadap konstitusi organisasi, dan kesediaan menjalani evaluasi juga menjadi bagian penting dari legitimasi kepemimpinan.
Ketika keabsahan keputusan atau legitimasi seorang pemimpin dipersoalkan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan objektif, aturan yang berlaku, dan musyawarah yang jujur.
Menurutnya, marwah institusi tidak dapat dipulihkan hanya dengan menutupi persoalan atau membangun pembelaan sepihak. Persoalan justru harus diselesaikan secara terbuka dan bermartabat.
Aziz juga mengingatkan agar konflik kepemimpinan tidak berkembang menjadi pertarungan berkepanjangan demi mempertahankan posisi dan pengaruh.
Ketika perselisihan elite mulai menggerus kepercayaan anggota, menghambat pelayanan, atau mengancam persatuan organisasi, setiap pemimpin perlu mengevaluasi perannya.
Ia mengajukan pertanyaan reflektif: apakah keberadaan seorang pemimpin masih membantu menyelesaikan persoalan atau justru memperpanjang kebuntuan?
Dalam pandangannya, pengunduran diri patut dipertimbangkan apabila konflik kepentingan dan krisis legitimasi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Kesetiaan kepada institusi harus lebih besar daripada kesetiaan kepada jabatan; kepentingan bersama harus lebih tinggi daripada kepentingan kelompok,” menjadi salah satu pesan utama yang ditekankan Aziz.
Meski mendorong pertanggungjawaban kepemimpinan, Aziz mengingatkan bahwa kritik, tuduhan, dan ketidakpuasan publik tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang.
Ia menegaskan, setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, aturan yang berlaku, dan prosedur yang adil dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, mengabaikan konflik kepentingan, atau menutup ruang pengawasan.
Lebih lanjut Aziz menyampaikan, dalam keadaan tertentu, langkah nonaktif sementara maupun pengunduran diri dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama apabila persoalan etik serius menghambat pelaksanaan tugas atau mengganggu independensi institusi.
Baginya, integritas menuntut keseimbangan: tidak menghukum seseorang tanpa bukti, tetapi juga tidak membiarkan kekuasaan kebal dari pemeriksaan.
Selanjutnya, Abd. Aziz berpandangan, pembenahan tata kelola tidak cukup dilakukan dengan mengganti figur pemimpin. Perubahan juga harus menyentuh budaya kepemimpinan dan mekanisme pertanggungjawaban di setiap institusi.
Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat akuntabilitas dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Lembaga publik harus menyediakan ruang evaluasi yang terukur, sementara partai politik dan organisasi kemasyarakatan perlu menerapkan aturan internal secara konsisten.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pers, akademisi, masyarakat sipil, dan warga negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. Di sisi lain, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.
Aziz menilai, keberhasilan tata kelola tidak semestinya diukur dari kemampuan pemimpin meredam ketidakpuasan, melainkan dari keterbukaan institusi dalam mengoreksi kesalahan dan memastikan kewenangan digunakan sesuai tujuan.
Menutup pandangannya, Aziz menyerukan tumbuhnya tradisi kesatria dalam kehidupan berbangsa dan berorganisasi. Tradisi tersebut, menurutnya, tercermin dari keberanian menjawab kritik dengan fakta, kesediaan menjalani pemeriksaan, kemauan mengakui kesalahan, serta kesiapan mempertanggungjawabkan pelanggaran sesuai aturan.
Ia menegaskan, pengunduran diri maupun keputusan untuk bertahan harus dinilai berdasarkan keadaan, tanggung jawab, dan kepentingan institusi, bukan semata-mata persepsi bahwa mundur berarti kalah atau bertahan berarti kuat.
Ketika seorang pemimpin tidak lagi mampu menjalankan amanat secara patut dan keberadaannya menjadi penghalang bagi pemulihan kepercayaan, evaluasi yang jujur menjadi kebutuhan mendasar.
“Jabatan adalah amanat, bukan hak untuk bertahan tanpa batas. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan alasan untuk merasa tidak tersentuh,” pesan menohok dari Aziz.
Melalui gagasan tersebut, ia mengingatkan bahwa kehormatan seorang pemimpin tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya menduduki jabatan, tetapi juga oleh integritas dalam menjalankan amanat dan keberanian menghadapi konsekuensi dari setiap keputusan.
























