JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Polri menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh nasional. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin membenarkan penahanan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep.
Sebelumnya, Asep mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” terang Asep.
Dalam keterangan tersebut, LSP disebut sebagai Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat Kapolri dan kini disebut menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Asep menyatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” jelasnya.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

























