JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menyatakan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Dua tersangka lainnya disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep, sebagaimana dilansir dari detikNews, Selasa.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan tokoh publik. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana lain, yakni akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data elektronik.
Sebelum penetapan tersangka diumumkan, kabar mengenai Listyo Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut diamankan telah beredar luas. Informasi tersebut memicu perhatian publik dan dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap lingkungan Istana.
Dengan adanya keterangan dalam konferensi pers Bareskrim, status Listyo Sigit dan dua perwira lainnya kini telah diumumkan sebagai tersangka. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebelumnya, kabar mengenai sejumlah perwira Polri yang diamankan sempat beredar di tengah masyarakat. Namun, dalam keterangan resmi yang diberitakan media, tiga nama yang telah diumumkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, sejumlah nama lain yang sempat disebut dalam kabar awal belum dapat dipastikan status hukumnya berdasarkan keterangan resmi tersebut.

























