JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
“Surplus kekuasaan, tak kenal impunitas hukum.” Kalimat itu menjadi pesan tegas Abd. Aziz saat menyoroti penegakan hukum dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin serta pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) tersebut menilai, penanganan perkara yang menjadi perhatian publik itu merupakan ujian bagi keberanian dan independensi aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abd. Aziz, yang juga Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai korupsi dan penegakan hukum di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Menurut dia, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan. Hukum juga membutuhkan keberanian institusi untuk menerapkannya secara adil, termasuk ketika perkara bersinggungan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan.
“Ada hukum yang tertulis di atas kertas, ada pula hukum yang diuji oleh keberanian manusia menegakkannya. Ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, yang diuji bukan hanya bukti, tetapi juga nyali institusi,” ujar Abd. Aziz dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2026).
Abd. Aziz mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran sejarawan Inggris John Dalberg-Acton yang pada 1887 mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung merusak, sementara kekuasaan absolut cenderung merusak secara absolut.
Ia juga merujuk pemikiran filsuf politik John Locke dalam Second Treatise of Government yang menempatkan kekuasaan pemerintahan sebagai amanah masyarakat untuk melindungi kepentingan rakyat.
Bagi Abd. Aziz, kedua pemikiran tersebut relevan sebagai pengingat bahwa kekuasaan harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban.
Ia menegaskan, perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
“Bukan karena Nusron telah dinyatakan bersalah. Bukan pula karena kedekatan politik dapat dianggap sebagai bukti. Melainkan karena hukum harus menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari perkara tersebut secara terang,” tegasnya.
Dalam pandangan Abd. Aziz, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, serta memastikan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
Ia menilai, apabila penyidik membutuhkan keterangan Nusron Wahid dalam kapasitasnya sebagai saksi, proses pemeriksaan harus dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abd. Aziz juga menyoroti informasi mengenai ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan KPK. Menurut dia, perkembangan pemanggilan dan langkah penyidik perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Baginya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari operasi tangkap tangan (OTT). Penegakan hukum juga harus mampu mengungkap konstruksi perkara, mengikuti aliran uang, dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Meski demikian, penentuan status hukum seseorang sepenuhnya harus mengikuti proses penyidikan dan standar pembuktian yang ditetapkan undang-undang.
Selanjutnya, Abd. Aziz turut mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar memastikan aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa intervensi kekuasaan.
Menurut dia, Presiden tidak perlu mengarahkan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila alat bukti belum memenuhi persyaratan hukum. Namun, ia juga meminta agar jabatan publik tidak menjadi alasan bagi lambannya proses penegakan hukum.
“Pak Presiden, jangan perintahkan KPK menetapkan Nusron sebagai tersangka jika alat buktinya belum cukup. Tetapi jangan pula biarkan jabatan menteri menjadi selimut yang membuat proses hukum berjalan lamban,” terangnya kepada Liputan9.id, Rabu siang.
Ia menambahkan, apabila bukti yang diperoleh penyidik memenuhi persyaratan hukum, proses harus dilanjutkan secara profesional. Sebaliknya, apabila bukti belum memadai, kesimpulan penyidik juga harus didasarkan pada fakta dan disampaikan secara objektif sesuai kewenangannya.
Abd. Aziz menilai, prinsip tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum. Jabatan, kedekatan politik, maupun kekayaan tidak boleh menentukan apakah seseorang diperlakukan berbeda di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Abd. Aziz mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemberantasan korupsi dijalankan secara konsisten. Menurutnya, persepsi bahwa hukum hanya tegas terhadap pihak yang tidak memiliki kekuasaan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan negara.
Karena itu, ia meminta agar perkara yang menjadi sorotan tersebut diproses hingga terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa tekanan politik maupun penghakiman sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Publik tidak membutuhkan slogan yang lebih besar. Publik membutuhkan satu bukti sederhana: bahwa di Republik ini, hukum masih memiliki keberanian untuk mengetuk pintu siapa pun,” kata Abd. Aziz.
Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Apabila bukti mengarah pada keterlibatan seseorang dan memenuhi syarat hukum, proses harus berjalan tanpa kompromi. Namun, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hak orang tersebut atas kepastian hukum dan pemulihan nama baik juga harus dihormati.
Menutup pernyataannya, Abd. Aziz mengajak masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi secara kritis, bertanggung jawab, dan berlandaskan fakta.
“Jangan biarkan korupsi merampas masa depan bangsa. Jangan beri ruang kekuasaan mengalahkan hukum. Bersatu, berani, dan tegakkan keadilan,” pungkasnya.
Bagi Abd. Aziz, ukuran negara hukum bukan terletak pada kerasnya slogan pemberantasan korupsi, melainkan pada konsistensi aparat menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

























