• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abd. Aziz

Kasus HGB Summarecon Disorot, Abd. Aziz Ingatkan Independensi KPK

October 28, 2026
Kapolda Metro Jaya Rotasi Kapolsek hingga Kasat, Ini Daftarnya

Kapolda Metro Jaya Rotasi Kapolsek hingga Kasat, Ini Daftarnya

November 3, 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Sejumlah posisi strategis di Markas Besar (Mabes) Polri hingga tingkat kewilayahan turut mengalami pergantian. (Foto: Humas Mabes Polri)

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

November 3, 2026
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir (Foto: Dok. Polri)

Kabar Jenderal Bintang Empat Diamankan di Mako Brimob, Polri Belum Beri Keterangan

November 3, 2026
Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

November 3, 2026
Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

November 3, 2026
Umar Faruq

DPP IKAP2S Indonesia Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Copot Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam: Jangan Biarkan Pesantren Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Ddiduga Melanggar Prosedur

November 3, 2026
Kiai Cholil Nafis: Ulama Harus Kelola Perbedaan dalam Ukhuwah

Kiai Cholil Nafis: Ulama Harus Kelola Perbedaan dalam Ukhuwah

November 2, 2026
AKBP Andika Dharma Sena (Sumber Foto: X @khanifirsyad)

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggeledahan Pesantren

November 2, 2026
Propam Audit Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Pakar: Bukti Keterbukaan Kapolri

Propam Audit Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Pakar: Bukti Keterbukaan Kapolri

November 2, 2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Kemenag Kawal Pemulihan dan Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an

November 2, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, November 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kasus HGB Summarecon Disorot, Abd. Aziz Ingatkan Independensi KPK

Ketua Umum GMPK mendesak KPK menuntaskan pemeriksaan terkait perkara pertanahan yang menyeret lingkaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Ia mengingatkan, penegakan hukum harus independen, transparan, dan tidak tunduk pada kekuasaan.

liputan9news by liputan9news
October 28, 2026
in Nasional
A A
0
Abd. Aziz

Abd. Aziz, sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

550
SHARES
1.6k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
“Surplus kekuasaan, tak kenal impunitas hukum.” Kalimat itu menjadi pesan tegas Abd. Aziz saat menyoroti penegakan hukum dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin serta pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) tersebut menilai, penanganan perkara yang menjadi perhatian publik itu merupakan ujian bagi keberanian dan independensi aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abd. Aziz, yang juga Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menyampaikan pandangannya dalam diskusi mengenai korupsi dan penegakan hukum di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu.

Menurut dia, hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan. Hukum juga membutuhkan keberanian institusi untuk menerapkannya secara adil, termasuk ketika perkara bersinggungan dengan pejabat yang memiliki kekuasaan.

BeritaTerkait:

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

Abd. Aziz Sentil DPR: Jangan Bungkam Hadapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

Dua Kali Absen, KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

“Ada hukum yang tertulis di atas kertas, ada pula hukum yang diuji oleh keberanian manusia menegakkannya. Ketika hukum berhadapan dengan kekuasaan, yang diuji bukan hanya bukti, tetapi juga nyali institusi,” ujar Abd. Aziz dalam pernyataannya, Rabu (28/10/2026).

Mengingatkan Bahaya Kekuasaan Tanpa Pengawasan

Abd. Aziz mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran sejarawan Inggris John Dalberg-Acton yang pada 1887 mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung merusak, sementara kekuasaan absolut cenderung merusak secara absolut.

Ia juga merujuk pemikiran filsuf politik John Locke dalam Second Treatise of Government yang menempatkan kekuasaan pemerintahan sebagai amanah masyarakat untuk melindungi kepentingan rakyat.

Bagi Abd. Aziz, kedua pemikiran tersebut relevan sebagai pengingat bahwa kekuasaan harus disertai pengawasan dan pertanggungjawaban.

Ia menegaskan, perhatian terhadap perkara yang berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

“Bukan karena Nusron telah dinyatakan bersalah. Bukan pula karena kedekatan politik dapat dianggap sebagai bukti. Melainkan karena hukum harus menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dari perkara tersebut secara terang,” tegasnya.

Pemeriksaan Saksi Dinilai Penting untuk Mengungkap Perkara

Dalam pandangan Abd. Aziz, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, serta memastikan siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Ia menilai, apabila penyidik membutuhkan keterangan Nusron Wahid dalam kapasitasnya sebagai saksi, proses pemeriksaan harus dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Abd. Aziz juga menyoroti informasi mengenai ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan KPK. Menurut dia, perkembangan pemanggilan dan langkah penyidik perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Baginya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari operasi tangkap tangan (OTT). Penegakan hukum juga harus mampu mengungkap konstruksi perkara, mengikuti aliran uang, dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Meski demikian, penentuan status hukum seseorang sepenuhnya harus mengikuti proses penyidikan dan standar pembuktian yang ditetapkan undang-undang.

Abd. Aziz Ingatkan Presiden Jaga Independensi KPK

Selanjutnya, Abd. Aziz turut mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar memastikan aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa intervensi kekuasaan.

Menurut dia, Presiden tidak perlu mengarahkan KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila alat bukti belum memenuhi persyaratan hukum. Namun, ia juga meminta agar jabatan publik tidak menjadi alasan bagi lambannya proses penegakan hukum.

“Pak Presiden, jangan perintahkan KPK menetapkan Nusron sebagai tersangka jika alat buktinya belum cukup. Tetapi jangan pula biarkan jabatan menteri menjadi selimut yang membuat proses hukum berjalan lamban,” terangnya kepada Liputan9.id, Rabu siang.

Ia menambahkan, apabila bukti yang diperoleh penyidik memenuhi persyaratan hukum, proses harus dilanjutkan secara profesional. Sebaliknya, apabila bukti belum memadai, kesimpulan penyidik juga harus didasarkan pada fakta dan disampaikan secara objektif sesuai kewenangannya.

Abd. Aziz menilai, prinsip tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum. Jabatan, kedekatan politik, maupun kekayaan tidak boleh menentukan apakah seseorang diperlakukan berbeda di hadapan hukum.

Transparansi Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Lebih lanjut, Abd. Aziz mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemberantasan korupsi dijalankan secara konsisten. Menurutnya, persepsi bahwa hukum hanya tegas terhadap pihak yang tidak memiliki kekuasaan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan negara.

Karena itu, ia meminta agar perkara yang menjadi sorotan tersebut diproses hingga terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa tekanan politik maupun penghakiman sebelum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Publik tidak membutuhkan slogan yang lebih besar. Publik membutuhkan satu bukti sederhana: bahwa di Republik ini, hukum masih memiliki keberanian untuk mengetuk pintu siapa pun,” kata Abd. Aziz.

Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Apabila bukti mengarah pada keterlibatan seseorang dan memenuhi syarat hukum, proses harus berjalan tanpa kompromi. Namun, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hak orang tersebut atas kepastian hukum dan pemulihan nama baik juga harus dihormati.

Menutup pernyataannya, Abd. Aziz mengajak masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi secara kritis, bertanggung jawab, dan berlandaskan fakta.

“Jangan biarkan korupsi merampas masa depan bangsa. Jangan beri ruang kekuasaan mengalahkan hukum. Bersatu, berani, dan tegakkan keadilan,” pungkasnya.

Bagi Abd. Aziz, ukuran negara hukum bukan terletak pada kerasnya slogan pemberantasan korupsi, melainkan pada konsistensi aparat menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

(Abd/MSn)

Tags: Abd. AzizATR/BPNHGB SummareconhukumKekuasaanKPKOTT
Share220Tweet138SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban
Nasional

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

by liputan9news
November 1, 2026
0

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

Read more
Abd. Aziz

Abd. Aziz Sentil DPR: Jangan Bungkam Hadapi Putusan MA Soal Suket Gibran

October 31, 2026
Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

October 30, 2026
Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN

Dua Kali Absen, KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nusron Wahid

October 29, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Kapolda Metro Jaya Rotasi Kapolsek hingga Kasat, Ini Daftarnya

Kapolda Metro Jaya Rotasi Kapolsek hingga Kasat, Ini Daftarnya

November 3, 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan terhadap 264 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) pada November 2026. Sejumlah posisi strategis di Markas Besar (Mabes) Polri hingga tingkat kewilayahan turut mengalami pergantian. (Foto: Humas Mabes Polri)

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

November 3, 2026
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir (Foto: Dok. Polri)

Kabar Jenderal Bintang Empat Diamankan di Mako Brimob, Polri Belum Beri Keterangan

November 3, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In