• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Umar Faruq

DPP IKAP2S Indonesia Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Copot Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam: Jangan Biarkan Pesantren Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Ddiduga Melanggar Prosedur

November 3, 2026
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir (Foto: Dok. Polri)

Kabar Jenderal Bintang Empat Diamankan di Mako Brimob, Polri Belum Beri Keterangan

November 3, 2026
Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

November 3, 2026
Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

November 3, 2026
Kiai Cholil Nafis: Ulama Harus Kelola Perbedaan dalam Ukhuwah

Kiai Cholil Nafis: Ulama Harus Kelola Perbedaan dalam Ukhuwah

November 2, 2026
AKBP Andika Dharma Sena (Sumber Foto: X @khanifirsyad)

Kapolres Sukoharjo Dicopot Usai Penggeledahan Pesantren

November 2, 2026
Propam Audit Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Pakar: Bukti Keterbukaan Kapolri

Propam Audit Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Pakar: Bukti Keterbukaan Kapolri

November 2, 2026
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

Kemenag Kawal Pemulihan dan Pendidikan Siswa Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an

November 2, 2026
UMAR FARUQ, Ketua Umum DPP IKAP2S INDONESIA

Ketum IKAP2S Indonesia Minta Kapolri Klarifikasi Penggerbekan Ponpes di Jwawa Tengah: Buktikan Visi-Misi POLRI bukan Sekedar Pencitraan

November 2, 2026
Mahasiswa Untirta Diajak Kawal Pupuk Subsidi dan Dampingi Petani Banten

Mahasiswa Untirta Diajak Kawal Pupuk Subsidi dan Dampingi Petani Banten

November 2, 2026
Kirab Merah Putih, PNIB-Pagar Nusa dan MWC NU Bekasi Utara Gaungkan Persatuan

Kirab Merah Putih, PNIB-Pagar Nusa dan MWC NU Bekasi Utara Gaungkan Persatuan

November 2, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, November 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPP IKAP2S Indonesia Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Copot Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam: Jangan Biarkan Pesantren Menjadi Korban Penegakan Hukum yang Ddiduga Melanggar Prosedur

liputan9news by liputan9news
November 3, 2026
in Nasional
A A
0
Umar Faruq

Umar Faruq, Ketua DPP IKAP2S (Foto: Dokpri Umar Faruq)

498
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S) Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Kapolda Jawa Tengah serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Jawa Tengah menyusul polemik tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya kalangan pesantren, setelah muncul dugaan tindakan aparat yang tidak proporsional ketika melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri. Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB itu memunculkan laporan mengenai dugaan intimidasi, penggunaan senjata, serta perlakuan yang dinilai mengabaikan privasi dan martabat santriwati maupun para ustazah.

Ketua Umum DPP IKAP2S Indonesia, Umar Faruq, menegaskan bahwa institusi kepolisian harus mampu membedakan antara ketegasan dalam penegakan hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum. Apabila aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prosedur, prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jangan sampai alasan penegakan hukum digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Umar Faruq.

BeritaTerkait:

Ketum IKAP2S Indonesia Minta Kapolri Klarifikasi Penggerbekan Ponpes di Jwawa Tengah: Buktikan Visi-Misi POLRI bukan Sekedar Pencitraan

PNIB Apresiasi Kapolri, Pelaku Intoleransi Jadi Tersangka

Kapolri Baru, PNIB Dorong Polisi Merakyat

Kampung Bahari Jadi Kampung Santri, KH Misbahul Munir Siap Merawat Legasi Jenderal Suyudi

Menurut IKAP2S, perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan personel yang berada di lapangan. Kapolri harus memastikan apakah terdapat persoalan dalam perencanaan operasi, pemberian perintah, pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab struktural pimpinan.

Oleh sebab itu, DPP IKAP2S meminta agar Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah turut dievaluasi secara menyeluruh. Khusus mengenai Dir Intelkam, IKAP2S meminta pemeriksaan atas relevansi fungsi intelijen, koordinasi, dan tanggung jawab kelembagaan dalam peristiwa tersebut, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya keterlibatan langsung sebelum ditemukan bukti.

Komnas Ham dan Komnas Perempuan Turut Menyoroti Peristiwa

Desakan evaluasi tersebut memiliki relevansi dengan perhatian lembaga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana diberitakan ANTARA pada 1 November 2026, meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren. <bukti/>

Sementara itu, Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap tertanggal 2 November 2026 menyoroti dugaan tindakan di luar prosedur, termasuk dugaan intimidasi dan perlakuan yang merendahkan martabat santriwati serta ustazah. Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan independen, pengawasan Kompolnas, perlindungan dan pemulihan psikososial, serta akses perlindungan bagi para saksi.

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polda Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dan tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif bahwa kepolisian telah bekerja sesuai prosedur.

Klarifikasi Polda Jawa Tengah Harus Diuji Secara Terbuka

Di sisi lain, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Polda Jawa Tengah juga menyatakan bahwa penggeledahan telah didasarkan pada izin atau penetapan pengadilan.

Kepolisian menyebutkan bahwa di lokasi Karanganyar terdapat 12 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan di lokasi Sukoharjo sekitar 15 orang turut dimintai keterangan.

IKAP2S menghormati proses penyidikan perkara tersebut. Namun, adanya izin pengadilan tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk menjalankan penggeledahan sesuai tata cara hukum. Legalitas izin dan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaannya merupakan dua hal yang harus diperiksa secara terpisah.

Karena itu, Kapolri harus membuka ruang pemeriksaan yang objektif terhadap surat perintah, izin penggeledahan, berita acara, proses penyitaan, penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap anak, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi.

Dasar Hukum: Penegakan Hukum Wajib Menghormati Ham

DPP IKAP2S Indonesia mendasarkan sikapnya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:

  1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan aparat negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
  2. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  3. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  4. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
  5. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  6. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah, termasuk dengan UU Nomor 5 Tahun 2026. Ketentuan mengenai tugas pokok, kewenangan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas kepolisian menjadi dasar untuk menilai pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban anggota dan pimpinan Polri.
  7. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 113 dan Pasal 114 mengatur tata cara penggeledahan rumah atau bangunan, termasuk kewajiban menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan mengenai upaya paksa juga harus memperhatikan hak-hak pihak yang terdampak.
  8. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menjamin penghormatan terhadap hak asasi, persamaan di hadapan hukum, dan kebebasan beragama.
  9. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  10. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menegaskan kewajiban perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
  11. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menjadi pedoman etik bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab.

Enam Tuntutan Tegas Dpp IKAP2S Indonesia

Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah terkait tanggung jawab struktural, koordinasi, dan pengawasan dalam peristiwa tersebut.

Kedua, meminta pencopotan Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kelalaian pengawasan, atau tanggung jawab jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta Divpropam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengusut secara transparan dugaan pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan, penyitaan barang, serta perlakuan terhadap santriwati dan ustazah.

Keempat, meminta Kompolnas melakukan pengawasan eksternal yang independen terhadap proses pemeriksaan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan tidak ada upaya menutupi pelanggaran.

Kelima, meminta perlindungan dan pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan seluruh penghuni pesantren yang terdampak, terutama mereka yang masih berusia anak-anak.

Keenam, meminta seluruh barang milik penghuni pesantren yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dikembalikan sesuai ketentuan hukum, serta menjamin kegiatan pendidikan pesantren dapat berlangsung kembali secara aman dan normal.

Pesantren Bukan Tempat Yang Kebal Hukum, Tetapi Juga Bukan Tempat Yang Boleh Diperlakukan Sewenang-Wenang

DPP IKAP2S Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang kebal hukum, termasuk pondok pesantren. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, tidak ada pula aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan tanpa batas.

Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan karakter bangsa. Di dalamnya terdapat santri, anak-anak, perempuan, guru, dan pengasuh yang hak-haknya wajib dilindungi oleh negara.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hanya karena tindakan oknum atau lemahnya pengawasan struktural. Kapolri harus membuktikan bahwa reformasi Polri berjalan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Kami menghormati Polri, tetapi kami juga tidak akan diam apabila terdapat dugaan pelanggaran hak-hak warga pesantren,” tegas Umar Faruq.

IKAP2S Indonesia berharap persoalan ini menjadi momentum pembenahan institusi kepolisian, khususnya dalam menjalankan tindakan upaya paksa di lingkungan pendidikan, rumah ibadah, dan lembaga sosial keagamaan.

“Hukum harus menjadi panglima. kewenangan harus dibatasi hukum. dan keadilan harus dirasakan oleh semua rakyat tanpa terkecuali,” pungkasnya.

(Ai/Msn)

Tags: KapoldaKapolriKetum IKAP2SUmar Faruq
Share199Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

UMAR FARUQ, Ketua Umum DPP IKAP2S INDONESIA
Nasional

Ketum IKAP2S Indonesia Minta Kapolri Klarifikasi Penggerbekan Ponpes di Jwawa Tengah: Buktikan Visi-Misi POLRI bukan Sekedar Pencitraan

by liputan9news
November 2, 2026
0

Ketum IKAP2S Indonesia Minta Kapolri Klarifikasi Penggerbekan Ponpes di Jwawa Tengah: Buktikan Visi-Misi POLRI bukan Sekedar Pencitraan

Read more
PNIB Apresiasi Kapolri, Pelaku Intoleransi Jadi Tersangka

PNIB Apresiasi Kapolri, Pelaku Intoleransi Jadi Tersangka

October 16, 2026
Kapolri Baru, PNIB Dorong Polisi Merakyat, Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasisi Nugroho alias Gus Wal

Kapolri Baru, PNIB Dorong Polisi Merakyat

October 6, 2026
KH Misbahul Munir

Kampung Bahari Jadi Kampung Santri, KH Misbahul Munir Siap Merawat Legasi Jenderal Suyudi

October 6, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir (Foto: Dok. Polri)

Kabar Jenderal Bintang Empat Diamankan di Mako Brimob, Polri Belum Beri Keterangan

November 3, 2026
Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Kemenag Buka Pelatihan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

November 3, 2026
Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

Kecerdasan Buatan di Bank Syariah: Tinjauan Prinsip Muamalah terhadap Layanan Perbankan Digital

November 3, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In