SUKOHARJO | LIPUTAN9NEWS
Polri mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyusul penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang menuai sorotan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin (2/11/2026). Andhika dimutasikan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya diisi AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara Kapolres Boyolali dijabat AKBP Christopher Adhikara Lebang, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari pembenahan internal kepolisian.
“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Selain Kapolres, tiga anggota Polri turut dinonaktifkan, yakni Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan penggeledahan.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP,” jelas Trunoyudo.
Pemeriksaan Propam masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik oleh keempat personel tersebut.






















