JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S) Indonesia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Kapolda Jawa Tengah serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Jawa Tengah menyusul polemik tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya kalangan pesantren, setelah muncul dugaan tindakan aparat yang tidak proporsional ketika melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri. Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB itu memunculkan laporan mengenai dugaan intimidasi, penggunaan senjata, serta perlakuan yang dinilai mengabaikan privasi dan martabat santriwati maupun para ustazah.
Ketua Umum DPP IKAP2S Indonesia, Umar Faruq, menegaskan bahwa institusi kepolisian harus mampu membedakan antara ketegasan dalam penegakan hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru melanggar hukum. Apabila aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prosedur, prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan terhadap anak dan perempuan. Jangan sampai alasan penegakan hukum digunakan untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai prosedur,” tegas Umar Faruq.
Menurut IKAP2S, perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan personel yang berada di lapangan. Kapolri harus memastikan apakah terdapat persoalan dalam perencanaan operasi, pemberian perintah, pengawasan, koordinasi, dan tanggung jawab struktural pimpinan.
Oleh sebab itu, DPP IKAP2S meminta agar Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah turut dievaluasi secara menyeluruh. Khusus mengenai Dir Intelkam, IKAP2S meminta pemeriksaan atas relevansi fungsi intelijen, koordinasi, dan tanggung jawab kelembagaan dalam peristiwa tersebut, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya keterlibatan langsung sebelum ditemukan bukti.
Desakan evaluasi tersebut memiliki relevansi dengan perhatian lembaga negara. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana diberitakan ANTARA pada 1 November 2026, meminta Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Komnas HAM menekankan pentingnya perlindungan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren. <bukti/>
Sementara itu, Komnas Perempuan melalui pernyataan sikap tertanggal 2 November 2026 menyoroti dugaan tindakan di luar prosedur, termasuk dugaan intimidasi dan perlakuan yang merendahkan martabat santriwati serta ustazah. Komnas Perempuan mendorong pemeriksaan independen, pengawasan Kompolnas, perlindungan dan pemulihan psikososial, serta akses perlindungan bagi para saksi.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polda Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dan tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif bahwa kepolisian telah bekerja sesuai prosedur.
Di sisi lain, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Polda Jawa Tengah juga menyatakan bahwa penggeledahan telah didasarkan pada izin atau penetapan pengadilan.
Kepolisian menyebutkan bahwa di lokasi Karanganyar terdapat 12 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan di lokasi Sukoharjo sekitar 15 orang turut dimintai keterangan.
IKAP2S menghormati proses penyidikan perkara tersebut. Namun, adanya izin pengadilan tidak serta-merta menghapus kewajiban aparat untuk menjalankan penggeledahan sesuai tata cara hukum. Legalitas izin dan kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaannya merupakan dua hal yang harus diperiksa secara terpisah.
Karena itu, Kapolri harus membuka ruang pemeriksaan yang objektif terhadap surat perintah, izin penggeledahan, berita acara, proses penyitaan, penggunaan kekuatan, perlakuan terhadap anak, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasi.
DPP IKAP2S Indonesia mendasarkan sikapnya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:
- Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum. Setiap tindakan aparat negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
- Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah, termasuk dengan UU Nomor 5 Tahun 2026. Ketentuan mengenai tugas pokok, kewenangan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas kepolisian menjadi dasar untuk menilai pelaksanaan tugas serta pertanggungjawaban anggota dan pimpinan Polri.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 113 dan Pasal 114 mengatur tata cara penggeledahan rumah atau bangunan, termasuk kewajiban menunjukkan surat tugas dan izin penggeledahan, menghadirkan saksi, serta membuat berita acara. Ketentuan mengenai upaya paksa juga harus memperhatikan hak-hak pihak yang terdampak.
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menjamin penghormatan terhadap hak asasi, persamaan di hadapan hukum, dan kebebasan beragama.
- UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menegaskan kewajiban perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat.
- Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menjadi pedoman etik bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab.
Pertama, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah terkait tanggung jawab struktural, koordinasi, dan pengawasan dalam peristiwa tersebut.
Kedua, meminta pencopotan Kapolda Jawa Tengah dan Dir Intelkam Polda Jawa Tengah apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kelalaian pengawasan, atau tanggung jawab jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta Divpropam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengusut secara transparan dugaan pelanggaran prosedur, penggunaan kekuatan, penyitaan barang, serta perlakuan terhadap santriwati dan ustazah.
Keempat, meminta Kompolnas melakukan pengawasan eksternal yang independen terhadap proses pemeriksaan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan tidak ada upaya menutupi pelanggaran.
Kelima, meminta perlindungan dan pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan seluruh penghuni pesantren yang terdampak, terutama mereka yang masih berusia anak-anak.
Keenam, meminta seluruh barang milik penghuni pesantren yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dikembalikan sesuai ketentuan hukum, serta menjamin kegiatan pendidikan pesantren dapat berlangsung kembali secara aman dan normal.
DPP IKAP2S Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga yang kebal hukum, termasuk pondok pesantren. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, aparat wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, tidak ada pula aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan tanpa batas.
Pesantren adalah lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan karakter bangsa. Di dalamnya terdapat santri, anak-anak, perempuan, guru, dan pengasuh yang hak-haknya wajib dilindungi oleh negara.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hanya karena tindakan oknum atau lemahnya pengawasan struktural. Kapolri harus membuktikan bahwa reformasi Polri berjalan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Kami menghormati Polri, tetapi kami juga tidak akan diam apabila terdapat dugaan pelanggaran hak-hak warga pesantren,” tegas Umar Faruq.
IKAP2S Indonesia berharap persoalan ini menjadi momentum pembenahan institusi kepolisian, khususnya dalam menjalankan tindakan upaya paksa di lingkungan pendidikan, rumah ibadah, dan lembaga sosial keagamaan.
“Hukum harus menjadi panglima. kewenangan harus dibatasi hukum. dan keadilan harus dirasakan oleh semua rakyat tanpa terkecuali,” pungkasnya.

























