• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abd. Aziz

Abd. Aziz Sentil DPR: Jangan Bungkam Hadapi Putusan MA Soal Suket Gibran

October 31, 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, 1 Oktober 2026. (Foto: Tempo/Imam Sukamto)

Istana: Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

November 4, 2026
IMPRESI desak penyidikan menyeluruh dugaan penyadapan Presiden, telusuri aktor intelektual dan kemungkinan jaringan di baliknya.

IMPRESI: Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Harus Dibongkar, Jangan Lindungi Siapa Pun!

November 4, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid (Foto: Kurniawan/detikcom)

Canggih! Akhirnya Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

November 4, 2026
Kades Simpangan H. Herman Siapkan Program Jangka Pendek hingga Panjang untuk Kemajuan Desa

Kades Simpangan H. Herman Siapkan Program Jangka Pendek hingga Panjang untuk Kemajuan Desa

November 4, 2026
MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

November 4, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

November 4, 2026
KH. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Kiai Cholil Nafis: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim

November 4, 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 (Foto: Ist,/Msn)

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

November 4, 2026
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Skandal Penyadapan Presiden, Abd. Aziz Desak Bongkar Rantai Komando

November 3, 2026
Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

November 3, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Abd. Aziz Sentil DPR: Jangan Bungkam Hadapi Putusan MA Soal Suket Gibran

Putusan MA Harus Ditindaklanjuti, GMPK Desak KPU dan Pemerintah Buka Fakta Persyaratan Pendidikan Wakil Presiden.

liputan9news by liputan9news
October 31, 2026
in Nasional
A A
0
Abd. Aziz

Abd. Aziz, sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

532
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan serius Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).

Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, mendesak DPR RI tidak bersikap pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Menurut Abd. Aziz, putusan MA bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu, persyaratan jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

“Jabatan publik bukanlah ruang kekebalan. Legitimasi dan pelaksanaannya harus senantiasa tunduk pada konstitusi,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan yang disampaikan kepada Liputan9news, Sabtu (31/10/2026).

BeritaTerkait:

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

Abd. Aziz: Jangan Biarkan Korupsi Menjajah Indonesia

Kasus HGB Summarecon Disorot, Abd. Aziz Ingatkan Independensi KPK

Ia merujuk Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan kasasi HM Subhan Palal dan menyatakan tidak sah dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Putusan MA Bukan Pemakzulan Otomatis

Kemudian, Abd. Aziz menegaskan, putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun mengakhiri jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“GMPK tidak membenarkan kesimpulan terburu-buru bahwa putusan MA otomatis mengakhiri jabatan Gibran. Namun, kami juga menolak pandangan yang menganggap seluruh persoalan selesai hanya karena keputusan penetapan pasangan terpilih belum dibatalkan,” terangnya.

Menurutnya, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah apakah terdapat dokumen pendidikan lain yang sah dan memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, Abd. Aziz meminta KPU dan kementerian terkait menjelaskan secara terbuka proses penerbitan Suket, dasar hukum penyetaraannya, serta mekanisme verifikasi dokumen pendidikan saat pencalonan berlangsung.

DPR Jangan Diam, Kepastian Hukum Harus Diberikan

Selanjutnya, Abd. Aziz menilai DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.

Ia mendesak DPR meminta klarifikasi resmi kepada KPU dan kementerian terkait agar publik memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“DPR tidak boleh bersikap pasif. Ini bukan intervensi terhadap putusan pengadilan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan untuk memastikan administrasi pemilu berjalan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan atau *impeachment* harus mengikuti ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Dengan demikian, pemberhentian Wakil Presiden bukan keputusan sepihak DPR ataupun konsekuensi otomatis dari putusan MA, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional.

GMPK Desak Lima Langkah Konkret

Selain itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, GMPK merekomendasikan lima langkah.

Pertama, KPU memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.

Kedua, kementerian terkait menjelaskan dasar penerbitan Suket dan tindak lanjut pelaksanaan putusan MA.

Ketiga, DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

Keempat, hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

Kelima, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

Karena itu, Abd. Aziz menegaskan, perjuangan GMPK bukan untuk menjatuhkan seseorang melalui tekanan politik, melainkan memastikan hukum berlaku sama bagi seluruh pejabat negara.

“Demokrasi tidak kehilangan kehormatannya karena seorang pejabat dipersoalkan, tetapi kehilangan martabatnya ketika kebenaran hukum dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.

Ia menegaskan, mandat rakyat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Negara, menurutnya, wajib memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus menggantung dan menggerus kepercayaan publik.

(Abd/MSN)

Tags: Abd. AzizAnggota DPR RIGibranIjazahKetua Umum GMPKMA.Mahkamah AgungPutusan MAWakil Presiden
Share213Tweet133SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban
Nasional

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

by liputan9news
November 1, 2026
0

Wakil Rais Aam PBNU dan Praktisi Hukum Sulam Gagasan Keadilan Berkeadaban

Read more
Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

Secangkir Kopi Bersama Menag Nasaruddin Umar, Abd. Aziz Bicara Masa Depan Bangsa

October 30, 2026
Abd. Aziz

Abd. Aziz: Jangan Biarkan Korupsi Menjajah Indonesia

October 29, 2026
Abd. Aziz

Kasus HGB Summarecon Disorot, Abd. Aziz Ingatkan Independensi KPK

October 28, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, 1 Oktober 2026. (Foto: Tempo/Imam Sukamto)

Istana: Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

November 4, 2026
IMPRESI desak penyidikan menyeluruh dugaan penyadapan Presiden, telusuri aktor intelektual dan kemungkinan jaringan di baliknya.

IMPRESI: Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Harus Dibongkar, Jangan Lindungi Siapa Pun!

November 4, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid (Foto: Kurniawan/detikcom)

Canggih! Akhirnya Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

November 4, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In