JAKARTA | LIPUTAN9NEWS — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan serius Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, mendesak DPR RI tidak bersikap pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Menurut Abd. Aziz, putusan MA bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas penyelenggaraan pemilu, persyaratan jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.
“Jabatan publik bukanlah ruang kekebalan. Legitimasi dan pelaksanaannya harus senantiasa tunduk pada konstitusi,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan yang disampaikan kepada Liputan9news, Sabtu (31/10/2026).
Ia merujuk Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan kasasi HM Subhan Palal dan menyatakan tidak sah dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.
Kemudian, Abd. Aziz menegaskan, putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut tidak secara otomatis membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun mengakhiri jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“GMPK tidak membenarkan kesimpulan terburu-buru bahwa putusan MA otomatis mengakhiri jabatan Gibran. Namun, kami juga menolak pandangan yang menganggap seluruh persoalan selesai hanya karena keputusan penetapan pasangan terpilih belum dibatalkan,” terangnya.
Menurutnya, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah apakah terdapat dokumen pendidikan lain yang sah dan memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Abd. Aziz meminta KPU dan kementerian terkait menjelaskan secara terbuka proses penerbitan Suket, dasar hukum penyetaraannya, serta mekanisme verifikasi dokumen pendidikan saat pencalonan berlangsung.
Selanjutnya, Abd. Aziz menilai DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Ia mendesak DPR meminta klarifikasi resmi kepada KPU dan kementerian terkait agar publik memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“DPR tidak boleh bersikap pasif. Ini bukan intervensi terhadap putusan pengadilan, melainkan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan untuk memastikan administrasi pemilu berjalan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan atau *impeachment* harus mengikuti ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, pemberhentian Wakil Presiden bukan keputusan sepihak DPR ataupun konsekuensi otomatis dari putusan MA, melainkan harus melalui mekanisme konstitusional.
Selain itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, GMPK merekomendasikan lima langkah.
Pertama, KPU memberikan penjelasan resmi mengenai dokumen persyaratan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran.
Kedua, kementerian terkait menjelaskan dasar penerbitan Suket dan tindak lanjut pelaksanaan putusan MA.
Ketiga, DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Keempat, hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Kelima, apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memenuhi persyaratan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.
Karena itu, Abd. Aziz menegaskan, perjuangan GMPK bukan untuk menjatuhkan seseorang melalui tekanan politik, melainkan memastikan hukum berlaku sama bagi seluruh pejabat negara.
“Demokrasi tidak kehilangan kehormatannya karena seorang pejabat dipersoalkan, tetapi kehilangan martabatnya ketika kebenaran hukum dikalahkan oleh kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, mandat rakyat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum. Negara, menurutnya, wajib memberikan kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus menggantung dan menggerus kepercayaan publik.

























