JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Istana Kepresidenan menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan keselamatan negara. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat serta tokoh nasional menjadi persoalan serius karena berpotensi membuka akses terhadap informasi sensitif negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Ia menegaskan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan aparat penegak hukum untuk mengetahui secara lengkap motif dan tujuan dugaan penyadapan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Penyidik menduga kegiatan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor komunikasi, termasuk milik Presiden.
Kasus tersebut juga berujung pada pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Prasetyo menyatakan Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian tersebut dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Sebagai informasi, dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku dan 15 tahun bagi pemimpin atau pengaturnya. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Meski Istana menilai dugaan penyadapan tersebut mengarah pada makar, penentuan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban para tersangka tetap harus berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

























