JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Peringatan Hari Sumpah Pemuda tidak seharusnya berhenti pada seremoni dan penghormatan terhadap sejarah. Semangat persatuan yang diwariskan para pemuda pada 28 Oktober 1928 harus diwujudkan melalui perjuangan nyata menjaga Indonesia dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pesan tersebut disampaikan Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), dalam pernyataan tertulis bertajuk “Merdeka dari Korupsi, Bersatu Menjaga Negeri” untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda 2026.
Abd. Aziz yang juga Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), serta praktisi hukum, menegaskan bahwa kemerdekaan sejati tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga terbebas dari korupsi, kesewenang-wenangan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut dia, sebuah bangsa dapat kehilangan makna kemerdekaannya ketika hukum kehilangan keberanian dan kekuasaan tidak lagi dibatasi oleh aturan.
“Sumpah Pemuda bukan sekadar peristiwa sejarah yang diperingati setiap 28 Oktober. Ia merupakan ikrar moral tentang keberanian menyatukan perbedaan demi Indonesia,” ujar Abd. Aziz dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/10/2026).
Ia mengajak generasi sekarang mewarisi keberanian para pemuda 1928 dengan menjadikan persatuan sebagai kekuatan bersama untuk menghadapi korupsi yang mengancam masa depan bangsa.
Abd. Aziz menilai korupsi bukan semata-mata persoalan hilangnya uang negara. Praktik tersebut juga berdampak pada rusaknya kepercayaan publik, melemahnya institusi, tercederainya keadilan, dan terkikisnya wibawa hukum.
Ketika korupsi dibiarkan, kata dia, masyarakat turut kehilangan hak atas pelayanan publik yang layak, kesejahteraan, kesempatan, dan masa depan yang lebih baik.
Karena itu, GMPK memandang pemberantasan korupsi sebagai bentuk aktualisasi semangat Sumpah Pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
Persatuan, menurut Abd. Aziz, tidak boleh hanya menjadi simbol untuk mengenang perjuangan masa lalu. Persatuan harus menjadi energi untuk melawan korupsi, kolusi, nepotisme, politik transaksional, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks ketika kekuasaan bertemu dengan uang, jaringan politik, dan akses terhadap institusi negara.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi menentukan: apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau hukum justru dibungkukkan oleh kekuasaan?” terangnya.
Selanjutnya, Abd. Aziz menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
Menurut dia, kekuasaan bukan kekebalan, jabatan bukan kehormatan tanpa pertanggungjawaban, dan kedekatan politik bukan tiket menuju impunitas.
Setiap pejabat publik, lanjutnya, merupakan pemegang amanat rakyat. Oleh sebab itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipenuhi.
Abd. Aziz turut mengutip pemikiran Kofi Annan mengenai bahaya korupsi terhadap masyarakat, demokrasi, dan supremasi hukum. Ia juga mengaitkan perjuangan melawan korupsi dengan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, martabat manusia, dan kesempatan hidup yang lebih baik yang tercermin dalam perjuangan Nelson Mandela.
Bagi Abd. Aziz, kemerdekaan politik Indonesia harus diikuti dengan upaya berkelanjutan membangun pemerintahan yang bersih, penegakan hukum yang adil, demokrasi yang sehat, dan kesejahteraan yang merata.
“Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya agenda aparat penegak hukum, melainkan bagian dari perjuangan menjaga martabat republik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abd. Aziz mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk terus memperkuat agenda pemberantasan korupsi dengan memastikan hukum berlaku adil tanpa perlakuan istimewa.
Ia menilai pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang menutup diri dari kritik, melainkan pemerintahan yang memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kekuasaan diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti.
“Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Aziz.
Penanganan perkara korupsi juga tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau. Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang memiliki kewenangan lebih tinggi, penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif tanpa tekanan kepentingan.
Abd. Aziz mengingatkan bahwa korupsi dapat melibatkan rangkaian kepentingan, persekongkolan, transaksi politik, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pengungkapan perkara perlu menelusuri bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana aliran dana berlangsung, serta apakah terdapat pihak yang menggunakan kekuasaan untuk memfasilitasi terjadinya korupsi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus tetap diperlakukan sebagai dugaan sampai terbukti melalui proses hukum yang sah dan berkeadilan.
Kemudian, dalam pernyataan tertulisnya, Abd. Aziz secara khusus menyerukan kepada seluruh jajaran GMPK, mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Wilayah (DPW), hingga Dewan Pengurus Daerah (DPD) kabupaten/kota di seluruh Indonesia, agar aktif menjalankan fungsi pengawasan masyarakat.
Ia meminta para pengurus tidak diam ketika menemukan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Namun, setiap langkah harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, data, dan informasi yang dapat diverifikasi.
“Berbicaralah, menulislah, dan bergeraklah. Jadikan keberanian menyuarakan dugaan korupsi sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat, tetapi lakukan dengan kehati-hatian, berdasarkan fakta, data, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” serunya.
Ia meminta apabila ditemukan dugaan korupsi yang melibatkan oknum di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, informasi tersebut tidak berhenti sebagai percakapan di tengah masyarakat.
GMPK, menurut dia, harus mendorong pengumpulan fakta, pengkajian secara objektif, pendokumentasian informasi, pelaporan melalui mekanisme hukum kepada lembaga berwenang, serta pengawalan prosesnya secara konstitusional.
Ia juga mengingatkan agar organisasi tidak membuat tuduhan tanpa dasar, tidak memvonis seseorang sebelum proses hukum selesai, dan tidak menjadikan isu korupsi sebagai alat untuk kepentingan pribadi, politik, maupun transaksi tertentu.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, Abd. Aziz meminta seluruh jajaran GMPK menerapkan budaya “temukan, kaji, dokumentasikan, laporkan, dan kawal.”
Hematnya, GMPK tidak boleh sekadar menjadi organisasi yang menyuarakan pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut harus mampu mengubah kepedulian masyarakat menjadi gerakan nyata, informasi menjadi laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta laporan menjadi pengawasan publik yang berintegritas.
Lebih jauh, Abd. Aziz mengajak pemuda Indonesia mengambil peran sebagai kekuatan moral, intelektual, dan sosial dalam menjaga masa depan bangsa.
Ia mengingatkan agar generasi muda tidak menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa, terlebih membenarkannya hanya karena dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan atau pengaruh.
Menurut dia, kritik terhadap pemerintah bukan berarti membenci negara. Begitu pula pengawasan terhadap pejabat bukanlah permusuhan terhadap kekuasaan. Sebaliknya, keduanya merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Ia menegaskan bahwa persatuan tidak seharusnya digunakan untuk melindungi penyimpangan atau membungkam kritik. Persatuan justru harus menjadi kekuatan untuk menyelamatkan negara dari penyalahgunaan kekuasaan.
“Persatuan bukan untuk melindungi penyimpangan, melainkan untuk menyelamatkan negara dari penyalahgunaan kekuasaan. Persatuan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan suara rakyat tetap menjadi kekuatan moral dalam kehidupan demokrasi,” tulis Aziz dalam pernyataannya.
Abd. Aziz berharap semangat Sumpah Pemuda terus menjadi kompas moral bagi generasi Indonesia dalam menjaga keutuhan bangsa, memperkuat integritas, dan memperjuangkan keadilan.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan bahwa kemerdekaan tidak cukup diwarisi, tetapi harus terus dirawat melalui kejujuran, keberanian, dan penegakan hukum.
“Negeri ini tidak membutuhkan generasi yang hanya mewarisi kemerdekaan, melainkan generasi yang mampu merawatnya dengan kejujuran, keberanian, dan keadilan,” pungkasnya.
Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026, ia mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat persatuan untuk melawan korupsi dan menjaga Indonesia agar tetap berdiri di atas prinsip keadilan, integritas, serta supremasi hukum.

























