JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Istilah “tendangan tanpa bayangan” mengemuka dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah terdakwa lainnya. Istilah tersebut merujuk pada persoalan jemaah haji yang dapat berangkat tanpa melalui masa antrean bertahun-tahun atau dikenal dengan istilah T-0.
Pengungkapan itu disampaikan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pernyataan Hilman dalam sebuah rapat melalui Zoom yang membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam persidangan, jaksa KPK memutar rekaman rapat melalui Zoom yang dihadiri Hilman. Rapat tersebut membahas temuan BPK mengenai banyaknya jemaah haji yang masuk kategori T-0, yakni jemaah yang dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.
Jaksa kemudian mengingatkan Hilman mengenai pernyataannya yang sempat mengungkapkan keterkejutan atas banyaknya jemaah T-0.
“Bapak sempat menyampaikan kaget ada T-0 yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada temuan BPK terkait dengan T-0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat ‘jurus tendangan tanpa bayangan’, Bapak masih ingat statement seperti itu?” tanya jaksa KPK.
“Iya,” jawab Hilman.
Jaksa selanjutnya mendalami kesimpulan dari temuan BPK tersebut. Hilman menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mencakup berbagai persoalan, mulai dari tata kelola hingga prosedur penyelenggaraan ibadah haji.
“Temuan BPK itu kan banyak. Dari yang mulai sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur dan lain-lain,” ujar Hilman.
Hilman menjelaskan, istilah “tendangan tanpa bayangan” yang digunakannya merupakan ungkapan untuk menggambarkan harapan agar persoalan antrean panjang jemaah haji tidak kembali terjadi.
Menurut dia, besarnya jumlah jemaah yang berangkat harus diimbangi dengan tata kelola kuota yang baik sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemberangkatan.
“Nah, terkait kuota, karena jumlah jemaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan ‘tendangan tanpa bayangan’. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini (antrean banyak),” kata Hilman.
Jaksa KPK kemudian memastikan apakah istilah tersebut berkaitan dengan persoalan jemaah yang berangkat haji tanpa melalui masa antrean bertahun-tahun.
Hilman mengonfirmasi bahwa pemeriksaan BPK memang berkaitan dengan keberadaan jemaah T-0.
Jaksa kembali menanyakan tahun temuan tersebut.
“Itu temuan BPK tahun berapa?” tanya jaksa.
“2023,” jawab Hilman.
“Di 2023 ternyata memang ada T-0?” tanya jaksa.
“Ada,” tegas Hilman.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba.
Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Dalam surat dakwaan, sejumlah pihak juga disebut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Yaqut, misalnya, disebut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
Catatan redaksi: Nama Fuad Hasan disebut dalam informasi awal, tetapi tidak terdapat uraian mengenai peran maupun keterangannya dalam sidang 24 September 2026. Karena itu, statusnya sebagai saksi tidak dikaitkan dengan substansi perkara di atas tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Berita disusun berdasarkan materi persidangan yang Anda berikan. Kutipan, dakwaan, dan angka kerugian negara mengikuti informasi tersebut dan belum diverifikasi secara independen melalui dokumen pengadilan.

























