JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kali ini, namanya disebut terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex terkait dugaan aliran dana sebesar US$1 juta yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.
Gus Alex menyampaikan pernyataan tersebut setelah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026. Ia menyebut uang tersebut diberikan melalui Zainal Abidin dan mengaku yakin dana itu akhirnya sampai kepada Nusron.
“Khusus pansus itu US$1 juta, dikasih lewat Zainal Abidin,” kata Gus Alex.
Ia kemudian menegaskan, “Saya yakin sampai Nusron, lewatnya Zainal Abidin.” tegasnya.
Sebagai informasi, Nusron Wahid memang memiliki keterkaitan langsung dengan Pansus Hak Angket Haji DPR pada 2024. DPR menetapkan Nusron sebagai Ketua Pansus pada 19 Agustus 2024. Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk persoalan distribusi kuota tambahan.
Dalam laporan akhirnya, Pansus Haji yang dipimpin Nusron menyampaikan sejumlah temuan dan rekomendasi terkait tata kelola kuota, penyelenggaraan, serta keuangan haji.
Namun, status Nusron sebagai pihak yang disebut dalam keterangan Gus Alex belum berarti Nusron terbukti menerima atau terlibat dalam tindak pidana. Pernyataan tersebut merupakan keterangan atau klaim yang masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Munculnya nama Nusron kemudian mendapat perhatian dari pegiat antikorupsi. Iqbal Daud Hutapea meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam proses persidangan.
Menurut Iqbal, berbagai perkara yang muncul di sejumlah wilayah hukum perlu dilihat secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan satu sama lain.
“Beberapa objek perkara-perkara, baik di wilayah Jabodetabek ataupun di wilayah hukum Indonesia lainnya, sangat mungkin (saling berkaitan),” ujar Iqbal, seperti dikutip Inilah.com, Sabtu (26/9/2026).
Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap setiap informasi yang muncul di persidangan, termasuk dugaan aliran dana US$1 juta tersebut.
Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Karena itu, berbagai keterangan mengenai dugaan aliran uang perlu diuji melalui bukti, keterangan saksi, dokumen, serta fakta persidangan lainnya.
Nusron sebelumnya memang menjabat sebagai Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR 2024 sebelum kemudian menjadi Menteri ATR/BPN. DPR mencatat Pansus tersebut antara lain menyoroti persoalan distribusi kuota tambahan haji dan tata kelola penyelenggaraan haji.
Dengan munculnya nama Nusron dalam keterangan Gus Alex, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan aliran US$1 juta tersebut memiliki dasar bukti yang cukup atau tidak.
Hingga informasi yang terverifikasi dalam pemberitaan ini, tudingan mengenai penerimaan US$1 juta oleh Nusron masih berupa klaim kesaksian Gus Alex yang harus dibuktikan dalam proses hukum.

























