JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengakui menerima uang sebesar 16 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp76 juta dari terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ismail Adham.
Pengakuan tersebut disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan 500 riyal Saudi yang telah disita penyidik.
Jaksa kemudian meminta Hilman menjelaskan keterkaitan uang tersebut dengan dirinya.
“Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” ujar Hilman.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari Ismail Adham. Hilman membenarkan dan menyebut jumlahnya mencapai 16 ribu riyal Saudi.
Sementara itu, selain uang riyal, jaksa KPK menunjukkan barang bukti nomor 1579 berupa uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS).
Hilman menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan pertemuannya dengan Ismail Adham di Jeddah, Arab Saudi, untuk membahas persoalan haji, termasuk perkara yang saat itu telah ditangani KPK.
Menurut Hilman, setelah diskusi selesai dan dirinya hendak pulang, Ismail mengejarnya dan menyerahkan sebuah goodie bag.
“Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” terang Hilman di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian memastikan bahwa kedua barang bukti berupa uang riyal dan dolar AS tersebut telah disita penyidik KPK.
“Sudah. Sudah,” jawab Hilman.
Dalam persidangan tersebut, jaksa tidak menjelaskan secara terperinci jumlah uang dolar AS yang diperlihatkan. Namun, sejumlah laporan media menyebut nilai uang dolar yang diterima Hilman mencapai US$5.000.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 ini menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Isfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut merupakan uraian dalam dakwaan jaksa dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Hilman menyatakan telah menyampaikan pemberian uang tersebut kepada KPK. Persidangan masih berlangsung untuk mendalami keterangan para saksi dan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

























