Semarang | LIPUTAN9NEWS
Forum Mursyidin Indonesia (FMI) yang merupakan Pengurus Idaroh Wustho Jamiyyah Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) dari berbagai daerah di Indonesia. Menggelar agenda pertemuan penting Konsolidasi para Mursyid dan Pengurus Idarah Wustho, di Kampus Unwahas Sabtu (16/11/2024).
Agenda para ulama tarekat tersebut dihadiri oleh Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Ahmad Said Asrori. Dalam sambutannya Kiai Said Asrori menyempaikan kondisi JATMAN terkini.
Menurut Kiai Said Asrori, Jamiyyah Ahlith Thoriqoh Al Mutabaroh An Nahdliyyah yang kemudian disingkat JATMAN adalah badan otonom Nahdatul Ulama sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 7 huruf a Anggaran Rumah Tangga (ART) NahdlatulUlama.
“Ditegaskan juga dalam pasal 2 peraturan dasar jatman, bahwa kepengurusan JATMAN di tingkat pusat yang disebut Idarah Aliyah dipilih dan diangkat oleh Muktamar JATMAN yang diselenggarakan 5 tahun sekali. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 24 dan pasal 30 peraturan dasar jatman,” ujarnya pada hadirin anggota FHI yang hadir. Dikutip dari akun Youtube Suluk Matan, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut Kiai Said Asrori menejelaskan sebagai badan otonom NU untuk keabsahan, pengurus harian JATMAN tingkat pusat yaitu Idarah Aliyah harus mendapatkan surat keputusan tentang pengesahan kepengurusan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Hal ini sebagaimana diatur dalamak pasal 54 ayat 1 art NU.
“Namun Idarah Aliyah JATMAN tidak pernah meminta pengesahan dari PBNU. Jadi selama ini saya dua periode di
PBNU kalau ada undangan badan otonom memang pengurus Idarah Aliyah JATMAN tidak pernah hadir sama sekali sampai hari ini,” tuturnya,
“Jadi belum pernah setiap kita akan koordinasi selalu yang tidak hadir badan otonom adalah dari jaman ini. Tentu menjadi catatan para alim para Kiai para Mursyid yang kami muliakan,” sambung Kiai Said Asrori.
Maish menurut Kiai Said, Kemudian pada tahun 2019 Idarah Aliyah JATMAN justru mengajukan pemohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Pada tanggal 17 Juli 2019 JATMAN mendapat surat keputusan menkum HAM RI pada tahun 2019 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan JATMAN.
“Dengan langkah ini dapat disimpulkan bahwa Idarah Aliyah JATMAN telah secara sadar dan sengaja mengubah status hukumnya dari badan otonom perkumpulan jamiah Nahdlatul Ulama menjadi entitas badan hukum perkumpulan tersendiri. Artinya ini ingin mengeluarkan dari induknya Nahdlatul Ulama. Hal lagi diproses oleh lembaga bantuan hukum PBNU,” paparnya pada seluruh pengurus Wustho JATMAN yang hadir. (MFA)