Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Dilansir Liputan9news sebelumnya (20/09/2024), Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni meminta Ketua Steering Committee (SC) Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU), KH Imam Jazuli untuk menunda pelaksanaan MLB NU yang rencananya digelar berdekatan dengan pelaksanaan pilkada di Cirebon, Jawa Barat.
Kini, Gelaran Pilkada serentak 2024 telah selesai dilaksanakan tinggal penetapan KPU saja. Isu pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) mencuat kembali. MLB NU dianggap sebagai forum aspirasi jamiyah NU yang mesti dipandang secara bijaksana. Tak perlu usulan MLB direspons dengan cara-cara sikap merendahkan apalagi phobia.
Demikian disampaikan Presidium Penyelamat Organisasi MLB NU Bidang Hukum da Organisasi Jafar Shodiq. Dia bilang MLB adalah legal dan diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/RT).
“Muktamar Luar Biasa istilah yang legal dan diatur dalam AD/ART NU. Segala norma ketentuan dalam AD/ART adalah hal yang harus dipedomani dan menjadi rujukan bersama seluruh jamiyah Nahdliyin tidak terkecuali hanya oleh Pengurus NU,” kata Jafar, Ahad (01/12/2024)
Jafar pun mengkritisi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf yang seperti sudah lupa dengan nafas dan ruh organisasi. Ia mengingatkan hal itu sebagai semangat spiritual para ulama-ulama pesantren merujuk pasal 1 ayat 2 AD/ART.
Dia mengatakan sebagai pucuk pimpinan mestinya melakukan tabayun terhadap seluruh fenomena kekecewaan yang terjadi di bawah terkait keputusan dalam menahkodai kepengurusan PBNU. Kata Fajar, pimpinan PBNU jangan malah menjauh dari ulama-ulama pesantren.
“Sejarah juga mencatat dinamika dalam NU mengenai friksi atau perbedaan pandangan sudah lazim yang tentu bentuk-bentuk penyelesaian dengan cara yang ber akhlak dengan tetap menjunjung mulia keilmuan,” jelas dia.
Jafar Shodiq juga menyinggung kepengurusan PBNU saat ini jika dibuat polling pendapat umum dari jamiyah NU maka secara terbuka muncul pandangan tidak mengayomi. Ia mengatakan demikian karena hal itu bisa dicek dengan melihat fenomena yang berkembang di media sosial.
Baginya, kondisi itu mestinya jadi cerminan PBNU untuk instropeksi ke dalam. Bukan sebaliknya dengan mengumbar opini-opini yang justru mendistorsi dan mempertaruhkan marwah organisasi NU.
Dia menekankan munculnya gerakan atau aspirasi MLB NU sebagai keniscayaan bentuk korektif para mukharriq dan kader NU yang mencintai serta ingin menjaga marwah organisai.
“Perlu ditegaskan atau mungkin Ketua Umum PBNU perlu melihat dengan nurani yang bijak bahwa wacana MLB NU bukan oleh orang-orang di luar NU,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan contoh saat acara pelantikan PWNU Jatim. Ia heran dengan memobilisasi seluruh PWNU dan PCNU sejatim melakukan karantina dibalut konsolidasi secara ketat sehingga muncul pernyataan penolakan MLB NU.
“Sungguh cara-cara ketua umum PBNU saat ini sudah jauh dari cara ala ulama dalam penyelesaian setiap masalah. Ketum PBNU sekarang dalam kepemimpinannya penuh dengan kooptasi, intimidatif, anti kritik, arogan,” ujarnya.
Dijelaskan dia, perlu dicermati dan ditegaskan bahwa MLB NU diatur dalam Pasal 74 Ayat (1) Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ’Aam dan/atau Ketua Umum Pengurus Besar melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Jafar bilang wacana atau gerakan MLB NU secara substansi tentu tidak serampangan atau ngawur. Namun, menurut dia, karena dilandasi oleh alasan atas adanya dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum dan Rois Am.
Menurut dia, jika ketua umum PBNU dan Rois Am adalah pemimpin yang bijak serta menjiwai ruh ke NU, mestinya melakukan refeleksi bersama dengan kritik membangun.
“Ayat (2) Muktamar Luar Biasa dapat diseleng-garakan atas usulan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus satu dari jumlah wilayah dan cabang. Ketua Umum PBNU sesungguhnya juga tidak perlu risau, gelisah atau galau atas adanya gerakan MLB NU,” jelasnya.
Lalu, Jafar berkata, pemimpin yang membumi di NU jika mengalami gangguan, NU justru yang akan melindungi. Namun, berbeda dengan kodisi sekarang.
“Coba kita lihat Ketua Umum PBNU saat ini apakah jamiyah NU melakukan gerakan moral melindungi atau sebaliknya melindungi dengan penuh rekayasa?,” kata dia.
Kemudian, ia menjelaskan, MLB Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sangat jelas diatur dalam ketentuan AD/ART. Ia bilang PBNU bukan hanya Ketua Umum PBNU dan Rois Am tetapi seluruh struktural yang ada dalam PBNU.
“Artinya, jika kemudian pengurus struktural PBNU memimpin jalannya MLB NU maka sah secara AD/ART dan sah secara hukum untuk selanjutnya didaftarkan kepengurusan hasil MLB NU didaftarkan ke kementerian Hukum dan HAM,” pungkasnya. (MFA)