Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Surat Edaran PBNU tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia.
Surat Edaran yang tersebar secara luas di media sosial itu menegaskan bahwa sebagai bagian dari konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan Nahdlatul Ulama, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan ini menyampaikan beberapa hal.
“Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama,” tulis Surat Edaran tertanggal, 7 Januari 2025, diterima media, Kamis (23/01/2025).
Selanjutnya, PBNU menjelaskan bahwa Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah Lembaga dan Badan Otonom sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16, 17 dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Kemudian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa entitas organisasi sebagaimana
disebutkan di bawah ini bukan merupakan organ struktural dan/atau bagian dari Perangkat Perkumpulan
Nahdlatul Ulama.
- Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
- Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
- Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
- Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
- Perkumpulan Insyinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
- Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
- Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
- Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
- Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
- Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
- Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Lebih lanjut, PBNU mengatakan sebagaimana disebutkan bahwa daftar organisasi di atas bukan bagian dari struktur resmi Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) tidak perlu melibatkan diri atau melibatkan entitas sebagaimana dimaksud dalam kegiatan resmi Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
“Berkenaan dengan keberadaan entitas yayasan, lembaga dan/atau badan usaha yang berangkat dari inisiatif lokal dan didirikan secara resmi oleh PWNU atau PCNU dalam kerangka peningkatan khidmah ijtima’iyah, agar seluruh PWNU dan PCNU segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tutup SE PBNU tersbut.
Surat Edaran PBNU itu sendiri di tandatangani oleh Wakil Rais Aam KH. Anwar Iskandar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum H. Amin Said Husni, MA. dan Sekretaris Jenderal Drs. H. Saifullah Yusuf. (YZP)