• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Riba

Riba dalam Perspektif Islam

August 11, 2025
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Riba dalam Perspektif Islam

Oleh: Abdan Syakirin

liputan9news by liputan9news
August 11, 2025
in Opini
A A
1
Riba

Foto: Ilustrasi Riba

494
SHARES
1.4k
VIEWS

1. Pengertian Riba
Secara bahasa, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan.” Secara istilah, riba adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang tertentu tanpa adanya imbalan yang sah menurut syariat. Tambahan ini dianggap tidak adil karena merugikan salah satu pihak.

Riba merupakan praktik yang dilarang keras dalam Islam karena menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi, dan merusak tatanan ekonomi masyarakat.

2. Dasar Hukum Larangan Riba
Larangan riba tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya:

BeritaTerkait:

No Content Available

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)

Rasulullah SAW juga bersabda: “Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, yang mencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)

3. Jenis-Jenis Riba
Para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis:

a. Riba Nasi’ah
Tambahan yang diambil karena penundaan waktu pembayaran. Ini adalah bentuk riba yang paling sering ditemukan dalam sistem pinjaman berbunga.

Contoh: Meminjam uang 10 juta dan harus mengembalikan 12 juta setelah 1 tahun.

b. Riba Fadhl
Tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang dalam takaran atau timbangan.

Contoh: Menukar 1 kg emas dengan 1,2 kg emas secara tunai.

c. Riba Qardh
Keuntungan atau manfaat yang disyaratkan dari akad pinjaman (qardh).

Contoh: Meminjamkan uang dengan syarat si peminjam memberi hadiah tertentu.

4. Dampak Buruk Riba
Eksploitasi pihak lemah: Peminjam sering terjebak dalam hutang berkepanjangan.

Menimbulkan ketidakadilan ekonomi: Kekayaan terpusat di pihak yang memberi pinjaman.

Merusak solidaritas sosial: Hubungan antar individu berubah menjadi transaksional dan penuh tekanan.

Dikutuk oleh Allah: Riba disebut sebagai bentuk “perang” terhadap Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Baqarah: 279).

5. Alternatif Pengganti Riba
Islam memberikan solusi agar ekonomi tetap berjalan tanpa praktik riba, antara lain:

Bagi hasil (mudharabah dan musyarakah): Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian ditanggung bersama sesuai porsi modal.

Jual beli (murabahah): Harga barang sudah disepakati di awal, tanpa tambahan bunga.

Sewa (ijarah): Membayar imbalan untuk penggunaan barang/jasa dalam waktu tertentu.

Pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan): Pinjaman murni untuk membantu tanpa mengambil keuntungan.

6. Kesimpulan
Riba adalah praktik tambahan yang dilarang keras dalam Islam karena merugikan dan menyalahi prinsip keadilan. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan alternatif sistem ekonomi yang sehat, adil, dan penuh berkah. Dengan menjauhi riba, umat Islam diharapkan dapat membangun perekonomian yang berlandaskan tolong-menolong, bukan eksploitasi.

Abdan Syakirin, Mahasiswa STMIK TAZKIA

Tags: Riba
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

No Content Available
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    2 months ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2540
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In