1. Pengertian Riba
Secara bahasa, riba berarti “tambahan” atau “kelebihan.” Secara istilah, riba adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman atau pertukaran barang tertentu tanpa adanya imbalan yang sah menurut syariat. Tambahan ini dianggap tidak adil karena merugikan salah satu pihak.
Riba merupakan praktik yang dilarang keras dalam Islam karena menimbulkan ketidakadilan, eksploitasi, dan merusak tatanan ekonomi masyarakat.
2. Dasar Hukum Larangan Riba
Larangan riba tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Rasulullah SAW juga bersabda: “Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi riba, yang mencatatnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim)
3. Jenis-Jenis Riba
Para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis:
a. Riba Nasi’ah
Tambahan yang diambil karena penundaan waktu pembayaran. Ini adalah bentuk riba yang paling sering ditemukan dalam sistem pinjaman berbunga.
Contoh: Meminjam uang 10 juta dan harus mengembalikan 12 juta setelah 1 tahun.
b. Riba Fadhl
Tambahan dalam pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang dalam takaran atau timbangan.
Contoh: Menukar 1 kg emas dengan 1,2 kg emas secara tunai.
c. Riba Qardh
Keuntungan atau manfaat yang disyaratkan dari akad pinjaman (qardh).
Contoh: Meminjamkan uang dengan syarat si peminjam memberi hadiah tertentu.
4. Dampak Buruk Riba
Eksploitasi pihak lemah: Peminjam sering terjebak dalam hutang berkepanjangan.
Menimbulkan ketidakadilan ekonomi: Kekayaan terpusat di pihak yang memberi pinjaman.
Merusak solidaritas sosial: Hubungan antar individu berubah menjadi transaksional dan penuh tekanan.
Dikutuk oleh Allah: Riba disebut sebagai bentuk “perang” terhadap Allah dan Rasul-Nya (QS. Al-Baqarah: 279).
5. Alternatif Pengganti Riba
Islam memberikan solusi agar ekonomi tetap berjalan tanpa praktik riba, antara lain:
Bagi hasil (mudharabah dan musyarakah): Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian ditanggung bersama sesuai porsi modal.
Jual beli (murabahah): Harga barang sudah disepakati di awal, tanpa tambahan bunga.
Sewa (ijarah): Membayar imbalan untuk penggunaan barang/jasa dalam waktu tertentu.
Pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan): Pinjaman murni untuk membantu tanpa mengambil keuntungan.
6. Kesimpulan
Riba adalah praktik tambahan yang dilarang keras dalam Islam karena merugikan dan menyalahi prinsip keadilan. Islam tidak hanya melarang riba, tetapi juga menawarkan alternatif sistem ekonomi yang sehat, adil, dan penuh berkah. Dengan menjauhi riba, umat Islam diharapkan dapat membangun perekonomian yang berlandaskan tolong-menolong, bukan eksploitasi.
Abdan Syakirin, Mahasiswa STMIK TAZKIA




















