• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Kasus Suap CPO

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

September 5, 2025
Foto: Ilustrasi Ai

Menyikapi Perbedaan Menggapai Persatuan

November 14, 2025
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Muda Qur’ani di Era Digital

Khutbah Jumat: Membangun Generasi Muda Qur’ani di Era Digital

November 14, 2025
APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

November 14, 2025
Penyarahan Beasiswa kerjasama YBM PLN dgn IA JATMAN utk Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA di PP Pasulukan Al-Masykuriyyah, Kamis (13/11/2025).

Gandeng YBM PLN, JATMAN Berikan Beasiswa Mahasiswa S2 dan S3 UNUSIA

November 13, 2025
Masjid

Khutbah Jumat: Fiqih Dakwah Era Digital di Masjid Jamik Al-Amin Bondowoso

November 13, 2025
Ahmadi Kadong

Ahmadi Madong Tegaskan Komitmen Kawal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Sosial

November 13, 2025
Imam Jazuli

Nasaruddin, Nusron, dan Zulfa, Masuk Radar Calon Kuat Muktamar NU Ke-35 Tahun 2026

November 12, 2025
Sulaiman-Djaya

Gerindra, Golkar dan Pengkhianatan Kebangsaan

November 12, 2025
Di-NU-NU-kan

PCNU Kabupaten Bekasi Siap Gelar Konfercab 2025 di Ponpes Siraajul Ummah

November 12, 2025
Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit (Foto: Dok. KAMURA)

Pangdam V/Brawijaya Buka Seminar KEK Tembakau Dorong Ekonomi Madura Bangkit

November 12, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, November 14, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kasus Suap CPO Disidangkan, Djuyamto Sebut Sumbang MWCNU Kartasura Rp2 Miliar

liputan9news by liputan9news
September 5, 2025
in Nasional
A A
0
Kasus Suap CPO

Djuyamto, dalam acara pengajian ini juga menjadi momen Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo untuk meluncurkan rencana pembangunan gedung MWC NU Kartasura, Ahad (13/10/2024) (foto: Sukoharjokab)

519
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Majelis Hakim perkara korupsi CPO (crude palm oil/minyak sawit mentah), Djuyamto, disebut pernah memberikan uang untuk pembangunan gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Edi Suryanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan. Ia merupakan mantan sopir pribadi Djuyamto. Mulanya, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Edi. Setelah menyerahkan uang kepada hakim anggota perkara CPO, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, apakah Edi diperintah Djuyamto untuk menukar uang.

“Tidak pernah,” kata Edi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu malam, 3 September 2025.

Jaksa lalu membandingkan berita acara pemeriksaan atau BAP Edi. “Di poin delapan, ini kan ada kronologis. ‘Beberapa minggu kemudian saya dipanggil oleh saudara Djuyamto ke ruangannya. Kemudian sampai di ruangan saudara Djuyamto memanggil Budi, saat itu Djuyamto menyuruh Budi untuk menukar uang’. Peristiwa itu gimana?”

BeritaTerkait:

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

Kejagung Periksa Azwar Anas dalam Kasus Korupsi Chromebook

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

Menanti Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

“Yang menukar uang Budi, bukan saya,” jawab Edi. Ia menjelaskan, Budi adalah office boy atau OB di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Djuyamto memang hakim di pengadilan tersebut. Namun, ia kadang bertugas di Pengadilan Tindak Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

“Bapak nelpon saya, suruh ke ruangannya. Terus pas saya nyampai ruangan dia telepon Pak Budi,” lanjut Edi. Lalu, Djuyamto meminta Edi menukar uang.

Jaksa bertanya, uang apa yang ditukar oleh Budi. Namun, Edi tak tahu menahu.

“Karena disini saudara menerangkan ‘saat itu saudara Djuyamto menyuruh Budi untuk menukar uang US$ pecahan 100. Dan jika sudah selesai ditukar saya disuruh untuk mengambil uang tersebut ke rumah saudara Budi. Keesokan harinya saya disuruh saudara Djuyamto untuk mengambil uang yang sudah ditukarkan tersebut ke rumah saudara Budi’,” ujar Jaksa menyitir BAP Edi.

Edi mengiyakan. Ia menjelaskan, setelah Budi menukarkan uang tersebut, dirinya lah yang mengambil duit tersebut. “Saya ngambil di rumahnya saudara Budi, di koper suruh masukin ke dalam mobil.”

“Itu uang tersebut sejumlah berapa?” cecar Jaksa.

Edi menjawab, “dari saudara Budi bilang ke saya, kurang lebih sekitar Rp 2 M.”

“Sebanyak apa pada saat itu yang saudara ambil?” tanya Jaksa.

Edi menjawab, seingatnya ia mengambil tiga koper berukuran tanggung. Menurut dia, koper itu berat.

“Kemudian uang itu dipergunakan untuk apa, saudara mengetahui tidak?” tanya Jaksa lagi.

Edi menceritakan, setelah memasukkan koper itu ke dalam mobil, ia kembali ke kantor. Ia memberi tahu Djuyamto bahwa uang itu sudah dia ambil. “Terus kemudian saya sama Bapak sorenya itu pulang dari kantor ke Gambir, diserahkan.”

“Ada keperluan apa ke Gambir?” tanya Jaksa.

Edi menjawab, “untuk menyerahkan koper tiga itu tadi,”.

“Di Gambir untuk menyerahkan koper yang dari mobil itu?” cecar Jaksa.

Edi menyahuti, “yang tadi yang ditukarkan.”

“Itu rentang waktunya satu hari atau ada jadwal waktu?” tanya Jaksa. Edi menyebut, kejadian mengambil koper berisi uang dan penyerahan di dalam Stasiun Gambir itu terjadi dalam satu hari.

Jaksa bertanya lagi. Siapa orang yang diberikan koper berisi uang itu.

“Namanya Pak Suratno, kata Bapak,” jawab Edi.

Jaksa mencecar, “apa hubungan dengan terdakwa Pak Djuyamto?”

“Beliau bilang sama saya, katanya uang itu untuk pembayaran gedung MWC NU,” tutur Edi.

Jaksa kembali bertanya, “NU Kartasura?”

Edi mengiyakan. Ia menuturkan, Djuyamto menyerahkan tiga koper berisi uang kurang lebih Rp2 miliar itu kepada Suratno.

Respons Djuyamto dalam Sidang

Pada penghujung persidangan, Djuyamto tak membantah soal ada penyerahan uang itu kepada Suratno. Ia pun mengingatkan Edi soal peristiwa sebelum penyerahan tersebut.

“Tadi di awal menerangkan bahwa namanya Pak Suratno ya?” tanya Djuyamto yang hadir secara daring.

Edi membenarkan. Hal ini sesuai dengan perkataan Djuyamto kepada dirinya.

“Masih ingat enggak saya cerita selama sebelum sampai ke Gambir? Saya cerita bahwa yang akan ketemu adalah termasuk orang Banser Kartasura yang bertindak sebagai bendahara pembangunan kantor MWC itu. Masih ingat?” tanya Djuyamto.

Edi mengatakan, ia masih ingat. Djuyamto pernah mengemukakan hal tersebut.

“Pernah enggak saya cerita, bahwa uang yang saya titipkan untuk dibawa ke Solo oleh Pak Suratno, adalah uang untuk pembelian tanah untuk pembangunan kantor MWC NU Kartasura?” tanya Djuyamto.

Edi menjawab, “iya, sesuai yang saya sampaikan di BAP. Saya tahu dari Bapak, itu untuk pembelian–”

“Jangan BAP,” Djuyamto memotong perkataan Edi. “Saudara ingat nggak malam mana yang saya tanya, sekarang masih ingat?”

Edi pun menjawab, ia masih ingat. Djuyamto lalu bertanya ihwal nominal uang yang diserahkan kepada Suratno.

“Tadi saudara mengatakan, tadi sudah ditanya juga oleh penasihat hukum bahwa saudara tadi menjawab kurang lebih Rp 2 M. Atau kurang lebih Rp 3 M?” tanya Djuyamto.

Edi mengatakan, “kurang lebih Rp 2 M yang disampaikan sama Pak Budi ke saya.”

“Nanti akan kita buktikan di rekening pembangunan, dan kita tanyakan untuk saksi berikutnya Pak Suratno yang Bendahara MWC NU,” tutur Djuyamto.

Dilansir dari laman portal.sukoharjokab.go.id, Djuyamto merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura. Dalam sambutannya di acara open donasi pada 2024 silam, ia mengatakan estimasi anggaran pembangunan gedung tersebut adalah Rp 12 miliar.

(RDN)

Tags: DjuyamtoKejaksaan AgungMWCNUMWCNU KartasuraSuap CPO
Share208Tweet130SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan
Nasional

Gugatan Arukki ke Kejaksaan Ditolak Seluruhnya, Silfester Tidak Bisa Ditahan Kejaksaan

by liputan9news
September 30, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengapresiasi PN Jakarta Selatan yang menolak Gugatan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan...

Read more
Azwar Anas

Kejagung Periksa Azwar Anas dalam Kasus Korupsi Chromebook

September 25, 2025
Djuyamto

MWC NU Kartasura Terima Rp 5,65 M dari Djuyamto, Mau Jual Tanah untuk Kembalikan Dana

September 18, 2025
Jan Maringka

Menanti Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk Negeri

September 5, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2468
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Foto: Ilustrasi Ai

Menyikapi Perbedaan Menggapai Persatuan

November 14, 2025
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Muda Qur’ani di Era Digital

Khutbah Jumat: Membangun Generasi Muda Qur’ani di Era Digital

November 14, 2025
APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

APBD 2026 Bekasi Capai Rp6,8 Triliun, Tiga Sektor Jadi Prioritas Utama

November 14, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In