JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bernama Syaiful Bahri untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Sebelumnya, KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Selain Syaiful Bahri, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Ramadhan Haris untuk kasus yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dilansir dari Kompas, Selasa (09/99/2025).
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemanggilan Syaiful Bahri dan Ramadhan Haris.
KPK juga menyita uang senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 26 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain uang senilai 1,6 juta dollar AS, lembaga antirasuah itu juga menyita empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta (atau sekitar Rp 26 miliar), empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (02/09/2025).
Kendati demikian, ia enggan mengungkap pemilik uang, mobil, hingga tanah dan banyunan yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK, kata Budi, masih akan terus melakukan pendalaman ihwal praktik jual beli kuota ibadah haji pada 2024.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” pungkasnya.
























