JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) resmi melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi RI.
Laporan ini diajukan terkait tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Tayangan itu dinilai memuat unsur ujaran kebencian serta penghinaan terhadap pesantren dan tokoh agama.
Pengurus LPBH PBNU Aripudin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung dari Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
“LPBH Pengurus Besar Nahdlatul Ulama telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tindakan dari tayangan Trans7 yang melakukan penyebaran ujaran kebencian serta penghinaan dan penyebaran informasi yang menimbulkan SARA, dalam hal ini kelompok keagamaan,” ujarnya di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari NU Online pada Selasa (14/10/2025).
“Ini telah kami lakukan pengaduan dan sesuai dengan perintah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, kami diberikan tugas untuk membuat laporan polisi dan melaporkan ke Dewan Pers,” jelas Aripudin,” lanjutnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers. Aripudin menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah tercatat dengan nomor 2510026 dan diharapkan segera mendapatkan tindak lanjut.
“Mudah-mudahan ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pers juga,” jelasnya.
Sebelumnya, Ia juga menegaskan bahwa kajian hukum yang sedang disusun mencakup kemungkinan penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHP sebagai dasar hukum laporan. Hal itu disampaikannya dalam tayangan TVNU bertajuk Santri Menggugat! Mengapa TRANS7 Hina Pesantren? dilansir NU Online pada Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Aripudin menilai terdapat aspek penting yang patut diperhatikan dalam tayangan tersebut yaitu narasi mengenai pemberian amplop kepada kiai atau dugaan bahwa keluarga kiai mendapatkan keuntungan finansial dianggap sebagai potensi fitnah. Ia menyebut bahwa unsur dalam tayangan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi.
“Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum Kiai dan Santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini secara hukum itu kan memiliki (legal) standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.
Terbaru, sejumlah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta tengah berkumpul melakukan Aksi Ruwat Trans7 di depan Kantor Trans Corps milik Chairul Tanjung, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/10/2025).
Nampak dalam aksi tersebut dihadiri oleh Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq, Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Lukman Hakim Hamid, Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Maarif, Sekretaris PWNU KH Bahaudin (Gus Baha), KH Jamaluddin F Hasyim, KH Taufiq Damas,Lc.















