KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Proyek pembangunan lapangan bola di depan Kantor Kecamatan Sukatani kini berada dalam sorotan tajam. IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi dan lemahnya fungsi pengawasan pada proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tersebut.
Melalui Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah atau yang akrab disapa Jikar, menilai pekerjaan yang berjalan saat ini jauh dari standar teknis. Ia menyebut bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi menggunakan tanah berkualitas rendah.
“Material dasar saja sudah melenceng. Ini pakai tanah murahan, bukan tanah super sesuai spesifikasi. Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak ada, dan pekerjaan sudah berjalan lama tanpa kejelasan. Ini proyek publik, bukan proyek sembunyi-sembunyi,” ujar Jikar, saat dihubungi Liputan9news, Selasa (01/12/2025).
Temuan tersebut, kata Jikar, berpotensi bertentangan dengan Permenpora Nomor 150 Tahun 2015 mengenai standar teknis sarana olahraga, serta Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman penyediaan prasarana olahraga.
“Standarnya sudah jelas dalam regulasi. Kalau tidak dipenuhi, berarti ada ketidakberesan. Dan sesuatu itu harus diungkap,” terangnya.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi juga menyoroti mandeknya fungsi pengawasan dari OPD teknis, khususnya karena proyek ini memakai uang rakyat melalui APBD.
“Kalau pengawasan benar berjalan, tidak mungkin kualitas material seperti itu lolos. Jangan sampai ini proyek yang hanya bagus di proposal tapi buruk di lapangan,” tegasnya.
Jikar menambahkan bahwa masyarakat Sukatani berhak mendapatkan fasilitas olahraga yang dibangun secara layak dan transparan.
Lebih jauh, Jikar menilai dugaan ketidaksesuaian dalam proyek ini berpotensi berbenturan dengan sejumlah peraturan, termasuk:
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — yang mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan penyampaian informasi dalam setiap layanan berbasis anggaran negara.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — yang menekankan kewajiban pemerintah daerah menjaga integritas, kualitas belanja publik, dan pengawasan pembangunan.
- UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional — yang mengatur penyediaan sarana olahraga yang layak bagi pembinaan generasi muda.
“Kalau lapangan saja dikerjakan dengan cara meragukan, bagaimana mau melahirkan atlet? Ini bukan proyek biasa. Ini menyangkut masa depan pemuda,” ungkap Jikar.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi memastikan akan membawa temuan ini ke tingkat lebih serius apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila perlu kami lapor ke Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Daerah, atau Kejaksaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan publik,” tegas Jikar.
Menariknya, Jikar sempat menemui Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, untuk meminta keterangan. Camat mengungkapkan bahwa pihak kecamatan tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi resmi terkait proyek tersebut.
“Saya sebagai tuan rumah karena lokasinya di depan kantor kecamatan. Tapi kami bukan pemilik lahan; pemiliknya Pemda. Ini proyek milik Dispora Kabupaten Bekasi. Mereka hanya datang di awal ketika mau mulai bangun. Kami sudah minta sosialisasi lewat rapat minggon, tapi sampai detik ini tidak ada yang datang. Saya tidak tahu siapa pelaksana atau pemborongnya,” jelas pak Camat.
Sementara itu, pihak pelaksana kegiatan sulit ditemui, sehingga menambah panjang daftar tanda tanya terhadap transparansi proyek tersebut.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa publik menunggu jawaban. Mereka meminta pemerintah daerah untuk segera membuka data, menunjukkan papan proyek, menjelaskan spesifikasi, dan memastikan pengawasan dilakukan sesuai aturan.

























