JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara langsung kerap muncul seiring menguatnya arus demokratisasi di berbagai organisasi. Sekilas, gagasan ini tampak modern dan partisipatif. Namun, bila ditelaah lebih dalam, pemilihan langsung justru berpotensi menggerus watak, tradisi, dan kearifan organisasi NU itu sendiri.
NU bukan partai politik, melainkan jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah yang tumbuh dari rahim pesantren dan tradisi keilmuan Ahlussunnah wal Jama’ah. Dalam tradisi ini, kepemimpinan tidak semata ditentukan oleh jumlah suara, tetapi oleh kelayakan moral, keluasan ilmu, dan keteladanan akhlak. Karena itu, mekanisme syura dan musyawarah menjadi fondasi utama dalam menentukan pemimpin, bukan kompetisi elektoral yang menonjolkan popularitas.
Pemilihan langsung berisiko mendorong politisasi internal NU. Kampanye, pembentukan kubu, hingga mobilisasi dukungan berbasis sentimen personal dapat menciptakan polarisasi di tubuh jam’iyyah. Situasi semacam ini bukan hanya melelahkan secara organisatoris, tetapi juga berpotensi meretakkan ukhuwah warga NU yang selama ini terikat oleh adab dan rasa hormat kepada para kiai.
Selain itu, kultur NU menempatkan kiai pada posisi yang istimewa. Kiai tidak dilahirkan melalui pemilu, melainkan melalui proses panjang keilmuan, riyadhah, dan pengabdian. Pemilihan langsung justru dapat menurunkan marwah kepemimpinan kiai dengan menyeretnya ke arena persaingan terbuka yang rawan intrik, transaksional, dan pragmatis.
Struktur kepemimpinan NU yang unik juga patut dipertimbangkan. NU mengenal Rais ‘Aam sebagai pemegang otoritas keagamaan dan Ketua Umum Tanfidziyah sebagai pelaksana organisasi. Keseimbangan ini dibangun atas dasar adab, hierarki keilmuan, dan saling melengkapi. Sistem pemilihan langsung yang terlalu liberal dikhawatirkan mengaburkan relasi tersebut dan menimbulkan ketegangan antara otoritas moral dan otoritas struktural.
Sejarah menunjukkan bahwa NU justru tumbuh besar melalui kebijaksanaan kolektif para masyayikh, bukan melalui sistem one man one vote. Mekanisme representatif dalam muktamar telah terbukti mampu menjaga keseimbangan antara aspirasi warga dan kearifan ulama. Sistem ini mungkin tidak spektakuler, tetapi matang dan beradab.
Pada akhirnya, menolak pemilihan langsung bukan berarti menolak demokrasi. Yang ditolak adalah penerapan demokrasi prosedural yang tidak selaras dengan watak NU. Bagi NU, kepemimpinan adalah amanah keilmuan dan moral, bukan sekadar mandat elektoral. Menjaga tradisi ini berarti menjaga jati diri NU sebagai organisasi keagamaan yang berakar kuat pada nilai, adab, dan kebijaksanaan.
Mari kita renungkan!..
KH. M. Taufik Damas, Lc.

























