Saya mendapatkan WA yang berisi himbauan untuk tidak merayakan tahun baru dan mengucapkan “Selamat Tahun Baru 2026” karena dianggap tidak islami, tidak syar’ie dan bahkan sebagai bentuk pengakuan terhadap keyakinan (agama) lain. Benarkah demikian?
Ada dua kalender yang diberlakukan secara universal oleh sebagian besar penduduk bumi. Yaitu kalender masehi atau syamsiyah dasarnya ada pada peredaran bumi mengelilingi matahari. Dan kalender hijriyah atau qomariyah dasarnya ada pada peredaran bulan mengelilingi bumi.
Dalam kalender masehi setahun ada 365 hari sedangkan dalam kalender hijriyah dalam setahun ada 354 hari.
Dalam surat al-Kahfi Allah SWT berfirman :
وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعاً
Artinya: “Dan mereka tinggal dalam gua selama tiga ratus tahun ditambah Sembilan tahun” (Al-Khafi: 25)
Mengapa dalam ayat 25 surat Al-Kahfi diatas disebut 300 tahun ditambah 9 tahun? Mengapa tersirat dua kemungkinan terkait berapa lama as-habul kahfi tinggal di dalam gua. Padahal Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Mengapa tidak dipastikan saja 300 tahun, atau 309 tahun saja?
Disinilah sebenarnya ke-Maha Mengetahui-nya Allah SWT. Jumlah tersebut bukanlah kinayah, bukan pula teka-teki. Akan tetapi Allah SWT ingin menunjukkan sejak dini kepada kita bahwa di dunia ini akan ada kalender yang akan diberlakuan mayoritas penduduknya. Yaitu kalender masehi dan kalender hijriyah. Dua-duanya ditegaskan Allah tanpa ada pengecualian.
Allah ingin menegaskan bahwa jika perhitungannya berdasarkan kalender masehi, maka ashabul kahfi tinggal di dalam gua selama 300 tahun.
Namun jika perhitungannya berdasarkan kalender hijriyah, maka ashabul kahfi tinggal di dalam gua selama 309 tahun.
Subhanallah Tabaroka wa Ta’ala.
Rumusnya: Perbedaan antara tahun masehi dan tahun hijriyah Sembilan tahun.
1 Tahun masehi = 365 hari
1 Tahun hijriyah = 354 hari
Perbedaan setiap tahun = 11 hari
Maka, 11 hari x 300 tahun masehi = 3.300 hari
Jika dihitung dalam setahun, 3.300 hari : 365 hari = 9, 04 tahun dibulatkan menjadi 9 tahun
Ini menjadi alasan bahwa kalender masehipun bukanlah sesuatu yang dilarang untuk digunakan. Kalaupun sejarah kalender masehi pernah bersentuhan dengan kekaisaran Romawi, bukankah kalender hijriyah juga pernah bersentuhan dengan kehidupan jahiliyyah.
Sehingga peperangan yang terjadi dibulan Dzul Hijjah dianggap perang yang merusak kesucian oleh keyakinan masyarakat jahiliyah jauh sebelum kenabian.
Isyarat lain juga bisa dilihat dalam al-Qur’an: ”Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) MATAHARI dan BULAN untuk PERHITUNGAN, itulah ketetapan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui” (QS, Al-An’am : 96)
Dalam ayat lain: “Dialah yang menjadikan MATAHARI BERSINAR dan BULAN BERCAHAYA, dan Dialah yang menetapkan tempat-tempat orbitnya, agar kamu mengetahui BILANGAN TAHUN, dan PERHITUNGAN (WAKTU). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan benar…” (QS. Yunus : 5)
Yang unik, kalau gajian menggunakan kalender masehi, memulai hari kerja pake penghitungan masehi, bayar cicilanpun pake perjanjian bulan masehi, nikah, interview, ngontrak, ngambil raport, dan lain-lain pake Masehi.
KH. Khotimi Bahri, Mudir Idarah Syu’biyyah JATMAN Kota Bogor, Katib Syuriah PCNU, Sedang Menyelesaikan S3 Sejarah Peradaban Islam di UNUSIA Jakarta

























