• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

January 11, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam), Pengasuh PP Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur

Tinjau Ulang Keanggotaan Indonesia Di BoP dan NU Harus Tegas Mengingatkan

February 1, 2026
Gus Yahya

Rais Aam dan Sekjen PBNU Hingga Prabowo tidak Hadiri Harlah Ke-100 NU, Ini Penjelasan Gus Yahya

February 1, 2026
Dr.H. Dudy Imanuddin Effendi, M.Ag., MQM., Pengamat Sosial dan Wakil Dekan I Bidang Akademik FDK UIN Bandung

Meneguhkan Polri di Bawah Presiden: Kuatkan Agenda Reformasi, Bukan Degradasi Institusi

February 1, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memimpin konferensi pers di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (Foto: NU Online/Syakir NF)

Ketum PBNU Tegaskan Seluruh Unsur Organisasi Kompak Hadiri Harlah Ke-100 NU

January 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo

Oleh: Jon Kadis, SH.

liputan9news by liputan9news
January 11, 2026
in Opini
A A
0
Mafia Tanah dan Premanisme: Ancaman Sistemik di Balik Ledakan Properti Labuan Bajo
496
SHARES
1.4k
VIEWS

MANGGARAI BARAT | LIPUTAN9NEWS

Labuan Bajo sedang berada pada fase transformasi yang menentukan. Statusnya sebagai destinasi wisata super prioritas nasional telah mengubah landscape ekonomi dan sosial secara cepat dan radikal.

Investasi mengalir deras, proyek properti tumbuh di hampir setiap sudut strategis, dan harga tanah melonjak berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Tanah yang sebelumnya dianggap tak bernilai kini berubah menjadi komoditas bernilai tinggi, diperebutkan oleh investor lokal maupun luar daerah.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa setiap lonjakan nilai ekonomi yang tidak dibarengi tata kelola agraria yang kuat hampir selalu melahirkan konflik.

Labuan Bajo tidak terkecuali. Di balik euforia pembangunan, sengketa tanah merebak secara masif dan berpola. Klaim kepemilikan muncul secara tiba-tiba, sering kali di lokasi yang sama-sama strategis: pesisir, bukit dengan panorama laut, dan lahan dekat pusat kota.

BeritaTerkait:

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

PNIB Ingatkan Mafia Minyak di Sumbar: Jangan Main-main dengan Negara, Apalagi Kepentingan Rakyat

Pola ini mengindikasikan bahwa konflik tersebut bukan sekadar perselisihan individual, melainkan bagian dari praktik terorganisir yang dikenal luas sebagai mafia tanah.

Secara nasional, mafia tanah telah diakui negara sebagai kejahatan serius. Kementerian ATR/BPN dalam berbagai pernyataannya menyebut mafia tanah sebagai kejahatan terstruktur yang melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, dan kolusi dengan oknum aparat dan fungsionaris adat/ulayat.

Di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang, sejumlah kasus menunjukkan tanah bersertifikat bisa “hilang” secara administratif karena terbitnya sertifikat ganda. Di Sumatra Utara, sengketa lahan perkebunan kerap diwarnai pengerahan kelompok preman untuk mengusir warga atau menjaga lahan sengketa. Di Sulawesi Selatan, konflik agraria di kawasan pesisir dan tambang juga menunjukkan pola serupa: klaim sepihak diikuti intimidasi fisik.

Ciri utama mafia tanah adalah penggunaan kekuatan informal dan backingan untuk menciptakan apa yang disebut sebagai fakta di lapangan. Di sinilah peran preman menjadi krusial.

Preman tidak bekerja secara acak; mereka menjadi alat operasional. Mereka menjaga lahan, memasang portal, menghadang aktivitas warga, hingga mengintimidasi pihak yang memiliki dokumen hukum sah. Tujuannya sederhana: menciptakan kesan bahwa lahan tersebut telah “dikuasai”, sehingga pihak lain gentar atau terpaksa mundur.

Pola ini juga tampak di Labuan Bajo. Sejumlah pemberitaan media menyebutkan adanya penjagaan lahan oleh kelompok preman di kawasan Bukit Keranga dan Pantai Keranga serta Menjerite di kawasan utara, sampai-sampai premannya bersimbah darah.

Dalam kasus yang mencuat pada awal Januari 2026, pemilik lahan seluas sekitar empat hektare dilaporkan tidak dapat mengakses lahannya sendiri. Truk pengangkut material dihentikan, aktivitas pembangunan dihalangi, dan intimidasi dilakukan secara terbuka. Kelompok yang menjaga lahan disebut berasal dari luar daerah dan bertindak atas perintah pihak yang juga mengklaim memiliki tanah tersebut, walau sudah bukti inkrah bahwa dasar kepemilikannya tidak sah secara yuridis.

Peristiwa ini memperlihatkan eskalasi serius: sengketa agraria tidak lagi berada di ranah administrasi atau perdata, melainkan telah bergeser menjadi persoalan keamanan. Ketika klaim tanah ditegakkan dengan ancaman dan kekerasan, hukum negara secara de facto tersingkir. Premanisme menjadi substitusi hukum, dan kekuatan fisik man to man menjadi penentu siapa yang berkuasa.

Dampak praktik ini sangat luas dan berlapis. Pertama, bagi masyarakat lokal, premanisme menciptakan rasa takut dan ketidakberdayaan. Warga yang memiliki bukti kepemilikan sah pun bisa kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri. Dalam jangka panjang, ini memicu perasaan terpinggirkan di tanah sendiri, terutama jika pelaku klaim berasal dari luar daerah.

Sentimen sosial antara warga lokal dan pendatang berpotensi mengeras, membuka ruang konflik horizontal.

Kedua, bagi iklim investasi, mafia tanah justru kontraproduktif. Investor yang sehat membutuhkan kepastian hukum, bukan jaminan dari kelompok ‘bersenjata’ informal. Pengalaman di Bali dan Lombok menunjukkan bahwa konflik tanah yang disertai premanisme kerap berujung pada proyek mangkrak, gugatan hukum panjang, bahkan penarikan investasi. Destinasi wisata kelas dunia tidak dibangun di atas ketakutan, intimidasi, dan kekacauan hukum.

Ketiga, bagi negara, premanisme dalam konflik agraria merupakan tantangan terhadap kedaulatan hukum. Ketika aparat negara tidak hadir atau kalah oleh kekuatan informal, yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga kepercayaan publik. Masyarakat mulai percaya bahwa keadilan tidak ditentukan oleh hukum, melainkan oleh siapa yang memiliki uang dan otot.

Karena itu, persoalan mafia tanah dan premanisme di Labuan Bajo tidak boleh dipandang sebagai insiden lokal semata. Ini adalah bagian dari pola nasional yang telah menelan banyak korban sosial dan ekonomi di berbagai daerah. Negara harus bertindak tegas, terukur, dan konsisten. Penertiban preman tidak cukup dilakukan secara sporadis; harus ada penegakan hukum yang menyentuh aktor intelektual di balik layar.

Sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan, berbasis data pertanahan yang valid, dan diawasi secara ketat.

Labuan Bajo membutuhkan investasi, tetapi lebih dari itu, Labuan Bajo membutuhkan keadilan dan kepastian hukum.

Jika mafia tanah dan premanisme dibiarkan, pembangunan yang hari ini tampak menjanjikan bisa berubah menjadi bom waktu sosial. Yang dipertaruhkan bukan hanya nilai tanah, melainkan masa depan harmoni sosial dan reputasi Labuan Bajo sebagai wajah Indonesia di mata dunia.

Jon Kadis, SH, Kelahiran Manggarai Barat, Alumnus FH Univ.Udayana, mantan bag.hukum BCA Denpasar dan Ban Artha Graha Internasional Denpasar, kini Advokat berdomisili di Labuan Bajo.

Editor: Gus Din

Tags: Labuan BajoMafiaMafia tanahPremanisme
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar
Opini

Modus Operandi Serobot Tanah Oleh Erwin Bebek dan Niko Naput, dengan Pakai Alas Hak Di Tanah Tipikor Pemda Mabar

by liputan9news
January 26, 2026
0

LABUAN BAJO | LIPUTAN9NEWS Opini ini muncul dari pengalaman nyata atas kasus perdata yang oleh publiknya selama 10 tahun terakir...

Read more
Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

Demo Besar Ancam PN Labuan Bajo, Majelis Hakim Harus Tegas BPN Hadirkan Warkah 2 GU th 2017 an Keluarga Niko Naput

January 21, 2026
Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

Labuan Bajo Membara, Diduga Preman Preman Asal Bajawa Kuasai Pantai Keranga

January 6, 2026
PNIB Ingatkan Mafia Minyak di Sumbar: Jangan Main-main dengan Negara, Apalagi Kepentingan Rakyat

PNIB Ingatkan Mafia Minyak di Sumbar: Jangan Main-main dengan Negara, Apalagi Kepentingan Rakyat

November 22, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan dan Pencurian dengan Kekerasan

February 1, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In