CIREBON | LIPUTAN9NEWS
Kagiatan Forum Bahtsul Masail para Kiai Jawa Barat dan DKI Jakarta telah membahas kajian alasan krusial pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU yaitu soal tata kelola keuangan organisasi yang diduga tidak sesuai dengan syariat. Kegiatan Bahtsul Masail tersbut dilaksanakan di Pondok Pesantren Gedongan Cirebon, pesantren tua yang berdiri pada 1800-an, belum lama ini.
Ada banyak kiai yang terkenal lahir dari keturunan Pesantren Gedongan, di antaranya adalah Romo KH Mahrus Ali Pesantren Lirboyo Kediri dan Prof Dr KH Said Aqil Siroj di mana ayahandanya adalah putra dari Kiai Muhammad Said pendiri Pesantren Gedongan. Mbah Yai Mahrus Aly cucu Mbah Yai Said Gedongan dan Kiai Said Aqil Siroj cicit Mbah Yai Said Gedongan.
KH. Nanang Umar Faruq (Pengasuh Pesantren Gedongan Cicit Pendiri Gedongan Mbah Kiai Muhammad Said), menyampaikan masalah dan hasil kajian dari para kiai tersebut. Menurutnya, forum kiai membahas satu alasan krusial pemecatan Gus Yahya dari Ketum PBNU yaitu soal tata kelola keuangan organisasi yang diduga tidak sesuai dengan syariat sebagaimana dalam Surat Risalah Rapat Harian Suriyah yang diterbitkan pada 20 November 2025 yang beredar ke publik.
“Di dalam Risalah dikatakan bahwa: Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan esensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” ungkap Kiai Nanang, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/01/2026).
Selanjutnya, Disusul dengan pemberitaan dari media nasional semisal Tempo dan inilah.com yang menginformasikan lalulintas keuangan melalui PBNU yaitu 100 Milyar dari Mardhni Maming (https://www.tempo.co/hukum/aliran-duit-rp-100-miliar-ke-pbnu-2094598, dan lihat: Audit Keuangan terkait Gus Yahya Ungkap Dugaan Fraud Sumbangan Muslim World League Rp52,6 M ke PBNU), Rp 52 Milyar lebih dari Rabithah Alam Islami untuk biaya penyelenggaraan R20 yang dikabarkan sebagian dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening bank di luar negeri USA atasnama LSM Home of Divine Grace (Bait al-Rahmah) dengan nilai total Rp. 23 Milyar lebih, Majalah Tempo melaporkan bahwa dalam acara R20 di Bali tim audit belum menerima laporan pertanggungjawaban sisa dana sebesar Rp 28,57 Milyar.
Untuk acara Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo Jawa Timur auditor belum memperoleh bukti penggunaan uang Rp 77 Milyar yang masuk ke rekening (Sumber: Tempo, 1 Desember 2025 dan inilah.com: Audit Keuangan terkait Gus Yahya Ungkap Dugaan Fraud Sumbangan Muslim World League Rp52,6 M ke PBNU ).katanya
Kemudian Media Duta.co menginformasikan ulasan Purwanto M Ali bahwa ada lampiran Pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan Kontroversi yang menginformasikan transaksi mendahului penandatangan MOU dari PBNU ke bank USA atas nama Home of Divine Grace (Bait al-Rahmah), yaitu 1,3 Milyar lebih dan 1,4 Milyar lebih informasi Tujuan Transaksi untuk Penelitian dan Pengembangan, AKN NU PBNU-CSCV. (Lihat: Beredar Duit Seputar AKN NU! Purwanto M Ali: Membaca Ini, Sangat Perlu Ketegasan Rais Aam – Duta.co Berita Harian Terkini, dan Hasil Audit Keuangan, Ada Transfer Rp 4,15 Miliar dari PBNU ke Dua Yayasan di Amerika – swarajombang.com)
Di dalam MoU disebutkan pengurus Center for Shared Civilizational Values (CSCV) yaitu KH. A. Mustofa Bisri sebagai Chairman, KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Deputy Chairman & President, Gus Yaqut Cholil Qomas sebagai anggota Board of Directors, C. Holland Taylor sebagai Deputy Chairman & CEO, Dr. Timothy Samuel sebagai Sekretaris dan Director of Strategic Initiatives. Informasi yang tersedia, nama-nama ini ada di LSM Home of Divine Grace (Bait al-Rahmah), dan ada juga LSM LibForAllah Foundation bentukan C. Holland Taylor.
Dari latar belakang tersebut berdasarkan Surat Risalah Rapat Harian Suriyah, Tempo, Duta.co, inilah.com, dan Kurikulum AKN-NU yang beredar muncul pertanyaan bagaimana hukumnya pengelolaan keuangan organisasi publik PBNU yang dalam Surat Risalah Harian Syuriah disebut mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama, atau tidak transparan dan tidak akuntable? Dan menurut syariat apakah dibenarkan pemberhentian Gus Yahya dari ketua umum PBNU oleh Rais Aam dan Syuriyah dengan alasan yang dijelaskan tersebut?
Para kiai merumuskan jawaban bahwa hukumnya haram seorang ketua umum menggunakan dana organisasi yang tidak transparan, tidak akuntable, dan mengindikasikan bertentangan dengan syar’iat, Anggaran Rumah Tangga PBNU dan berpotensi mengancam eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU. Sepanjang sejarah NU tidak pernah ada ketua umum PBNU yang diduga terjerat sekadal keuangan organisasi, dan baru sekarang ketua umum PBNU diduga melakukan skandal keuangan organisasi PBNU yang nominalnya cukup fantastis cum afiliasi zionisme!
Sehingga, keputusan Rais Aam dan Syuriyah dalam memecat Gus Yahya dari ketua umum PBNU dengan alasan tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntable serta berpotensi mengancam eksistensi perkumpulan NU seperti dijelaskan di latarbelakang itu adalah sudah sesuai dengan syariat dan pemecatan itu hukumnya wajib.
Rumusan jawaban tersebut berlandaskan dan pertimbangan bahwa seorang pemimpin organisasi dalam menentukan kebijakan, program-porgram, dan penggunaan keuangan harus berdasarkan kemaslahatan yang kembali kepada organisasi atau umat sebagai warganya, transparan, dan akuntable. Dan haram jika seorang pemimpin organisasi menjalankan kebijakan, program-program dan penggunaan keuangan yang tidak berdasarkan kemaslahatan, tidak ada manfaat atau tidak ada relevansinya dengan organisasi dan warganya, mafsadat, tidak transparan dan tidak akuntable. Dalam sebuah kaidah fikih dikatakan bahwa,
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan seorang pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan”.
Artinya kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan yang kembali kepada rakyat, masyarakat, anggota atau warganya, atau kemaslahatan yang kembali ke organisasi yang dipimpin. Menurut Imam al-Syafii bahwa pemimpin kepada yang dipimpin sama seperti wali yang menjaga harta anak yatim. Berdasarkan ayat Al-Quran,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ مَالَ ٱلْيَتِيمِ إِلَّا بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat/maslahat)”.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْيَتٰمٰىۗ قُلْ اِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۗ وَاِنْ تُخَالِطُوْهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik”. Jika kamu mempergauli mereka, mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan”.
Penggunaan harta anak yatim harus berdasarkan kemaslahatan yang kembali kepada anak yatim. Tidak boleh menggunakan harta anak yatim kepada sesuatu yang tidak ada kemaslahatan sama sekali. Demikian juga pemimpin dalam menggunakan keuangan organisasi yang dipimpin harus berdasarkan kemaslahatan yang kembali kepada organisasi atau warganya. Haram menggunakan harta organisasi kepada sesuatu yang tidak maslahat bagi organisasi atau warganya. Alih-alih maslahat, malahan ditasarufkan kepada sesuatu yang menimbulkan mafsadat yaitu fitnah zionisme, kegaduhan, merugikan nama baik NU, tidak transparan dan tidak akuntable.
Penggunaan uang organisasi menurut Imam as-Syafii seperti menggunakan uang anak yatim. Jika uang organisasi digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok tertentu atau memperkaya orang lain atau untuk hal yang tidak maslahat adalah haram dan sama seperti menelan bara api ke dalam perit sang pelaku. Berdasarkan ayat Al-Quran:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًاۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًاࣖ ١٠
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS. An-Nisa: 10).
Selain itu, uang organisasi juga bisa dianalogikan (qiyas) pada harta publik seperti harta wakaf yang diserahkan kepada nadzhir. Ketua organisasi dianalogikan sebagai nadzhir dan donatur sebagai waqif (pemberi wakaf). Atau bisa dianalogikanpada harta milik muwakkil (seorang yang diwakilkan) yakni donatur yang diamanatkan kepada wakil (seseorang yang mewakili). Nadzhir harus sesuai dengan tujuan dan keinginan waqif. Harta wakaf harus digunakan pada berbagai hal yang terkait kemaslahatan mauquf ‘alaihi (sesuatu yang diwakafkan). Seperti seorang waqif (pemberi wakaf) memberikan dana untuk masjid, maka nadzhir harus menggunakan dana itu untuk kemaslahatan masjid saja dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang lain. Begitu juga uang organisasi dari donatur harus digunakan untuk keperluan dan berbagai kemaslahatan organisasi dan yang terkait. Tidak boleh digunakan untuk yang lain atau yang tidak terkait dengan kemaslahatan organisasi.
Adalah haram jika penggunaan dana NU kepada LSM CSCV diposisikan sebagai EO (Eeven Organizer) yang di dalamnya diduga ada agenda/soft power terselubung dalam bentuk program-program dan kurikulum yang sesuai agenda mereka sendiri yang orientasi zionisme atau infiltrasi zionisme ke dalam jantung PBNU, bukan sesuatu yang datang dari ruh NU dan bukan yang dibutuhkan untuk NU, para tokoh narasumber asing yang digunakan di AKN-NU tidak ada maslahat dan bahkan menimbulkan mafsadat, fitnah, madharat, dan mencemarkan nama baik NU. Sebab AKN-NU adalah sebuah acara kaderisasi tingkat tertinggi bagi para kiyai di PBNU, bukan sembarang acara.
Ada tema khusus yang paling mencengangkan tentang Judaisme (Ke-Yahudi-an) yang diampu oleh Rabbi Prof. Alan Brill, tokoh agamawan atau ulamanya Yahudi. Mayoritas narasumber AKN-NU dari luar negeri jaringan Charles Hollad Taylor yang diduga tokoh zionisme, di antaranya Peter Berkowitz. Narasumber dari dalam negeri yaitu KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), KH. Yahya Cholil Tsaquf (Gus Yahya), dan KH. Ulil Abshar Abdallah. Paman, keponakan, dan menantu.
Jauh-jauh hari kurikulum AKN-NU sudah mendapatkan protes dari sebagian kiyai pengurus Harian Syuriyah. Pada 30 Mei 2025 bahwa beberapa pengurus Harian Syuriyah, di antaranya KH. Ahmad Sadid Jauhari, KH. Abdullah Kafabihi Mahrus, KH. Imam Buchori Cholil, KH. Muhibbul Aman Aly, KH. Tajul Mafakhir, KH. Afifuddin Dimyathi, dan KH. Abdul Latif Malik menyampaikan aspirasi terkait silabus materi AKN-NU sebagai kaderisasi tingkat tertinggi yang dianggap melenceng jauh dari manhaj Ahussunah wal Jamaah. (Lihat Duta.co: Beredar Duit Seputar AKN NU! Purwanto M Ali: Membaca Ini, Sangat Perlu Ketegasan Rais Aam – Duta.co Berita Harian Terkini)
Apa yang dikhawatirkan para kiyai pengurus Syuriyah itu terjadi, pada akhirnya AKN-NU menimbulkan fitnah, kotroversial, dan gejolak di tengah masyarakat yang sangat merugikan NU. Hasil yang diperoleh dari AKN-NU adalah gugatan dan amarah publik kepada NU dan polarisasi di kalangan Nahdliyyin hingga saat ini dan berujung pada pemecatan Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU. Secara legalitas mungkin ada MOU, tetapi penggunaan dana ormas pada sesuatu yang berpotensi mafsadat dan fitnah termasuk tabdzir (menyia-nyiaan harta) yang dilarang oleh syariat. Berdasarkan ayat Al-Quran:
انَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ٢٧
“Sesungguhnya orang-orang yang menyia-nyiakan harta (para pemboros) itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al-Isra: 27)
Para kiyai menyerukan bahwa, sebagai ormas keulamaan harus menggunakan asas kehati-hatian (ihtiyath) dalam menggunakan dana organisasi dan dana umat. Tidak boleh digunakan secara ceroboh dan untuk selain yang terkait organisasi dan umat.
Sedangkan hukum pemecatan secara tidak terhormat terhadap Gus Yahya dari jabatan ketua umum PBNU oleh Rois Am dan Syuriyah PBNU adalah sah dan bahkan bisa wajib menurut syariat. Sebab pemecatan ketua atau pemimpin yang diduga kuat (ghalabat al-dzhan) telah melakukan banyak pelanggaran, diduga penyimpangan keuangan, dan mengakibatkan timbulnya fitnah dan kegaduhan adalah dibenarkan menurut syariat.
Mengutip pendapat Imam al-Mawardi di dalam kitab al-Ahkam al-Sulthaniyyah, bahwa “jika seorang pejabat keluar dari keadilan menuju kezhaliman, dan dari amanat menuju khianat, maka ia telah termakzulkan dengan sendirinya karena perbuatannya tersebut”.
Imam Ibnu Abidin di dalam kitab al-Durr al-Mukhtar menyatakan bahwa, “Jika seorang pejabat menjadi sebab terjadinya kerusakan, bukan perbaikan, kekuasaannya harus dicabut untuk mencegah bahaya yang lebih besar”.
Kitab Hasyiyah Syarwani menegaskan bahwa seorang pemimpin boleh dilengserkan jika ada dugaan kuat (ghalabat al-dzhan) telah melakukan pelanggaran dan bertentangan dengan syariat dan menimbulkan syakwasangka dan kegaduhan.
Konsisten pada prinsip jihad NU melawan korupsi. Hal ini ditegaskan dalam buku terbitan Lakpesdam PBNU, 2017 yang berjudul “Jihad Melawan Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi”, Munas NU di Pondok Gede 2002, hasil MUNAS KONBES NU di Boyolali, Munas di Kempek 2012, dan Muktamar ke-31 Jombang memutuskan bahwa koruptor harus diberi sangsi moral dan sosial, dimiskinkan, dan diberi hukuman yang berat.
Bahtsul masail diikuti para kiai dan nyai di antaranya; KH. Nanang Umar Faruq (Pondok Pesantren Gedongan Cirebon), KH. Muhammad Dian Nafi, KH. Mohammad Rifai, KH. Mansur, KH. Abdul Hakim, KH. Saeful, KH. Mohammad Aziz, Nyai Hj. Siti Zahro, Nyai Siti Apiya, KH. Jejen Zaenal Arifin, KH. Muchlis, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH. Ahmad Baiquni, KH. Rodilansyah, KH. Jamaluddin, KH. M. Ali, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Afif Yahya, KH. Mukti Ali alqusyairi, Lc, Ustadz Ahmad Subhan, dan puluhan kiai muda lainnya.
Hadits:
عَنْ أَبَيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Kitab al-Fawaid al-Janiyah Hasyiyah al-Mawahib al-Saniyyat Syarah al-Faraid al-Bahiyyah, karya Syekh Muhammad Yasin bin ‘Isa al-Fadani, juz 1., hal. 123-125
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة.(تصرف الإمام) أي الأعظم ومثله نوابه من قاض وغيره (على الرعية) المولى هو عليهم (منوط) مقترن جوازه (بالمصلحة) .(وهذه نص عليها) أمامنا محمد إدريس (الشافعي. إذ قال قولا ماله من دافع: منزلة الإمام من مرعيه) أي الذي يتولى رعايته أي حفظه (منزلة) أي كمنزلة (الولي من موليه) أي من المولي وهو اليتيم … قوله (اليتيم): أي الولد الذي مات عنه أبوه فإنه يتولاه جده، ثم وصي من تأخر موته من الأب والجد، ثم القاضي وأمينه، ويجب له على الولي التصرف بالمصلحة لقوله تعالى: (ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتي هي أحسن) وقوله تعالى: (وإن تخالطوهم فإخوانكم والله يعلم المفسد من المصلح) فلا يجوز التصرف بما لا خير ولا شر إذ لا مصلحة فيه كما صرح به الشيخ أبو محمد الماوردي، ويجب على الولي حفظ ماله عن أسباب التلف واستنماؤه قدر ماتأكله المؤن من نفقة وغيرها، ولو خاف الولي استيلاء ظالم على مال اليتيم فله بذل بعضه لتخليصه وجوبا، ويستأنس له بخرق السيد الخصر السفينة.
بغية المسترشدين صـــ 285 دار الفكر
وظيفة الولي فيما تولى فيه حفظه وتعهده والتصرف فيه بالغبطة والمصلحة وصرفه في مصارفه هذا من حيث الإجمال ، وأما من حيث التفصيل فقد يختلف الحكم في بعض فروع مسائل الأولياء ، وحينئذ فإذا أعطى جندي مثلاً وليّ المسجد مالاً للمسجد ملكه إياه فرده ، فإن عد مقصراً برد المال بأن لم يكن ثم موجب لرده أثم ولزمه طلبه ، فإن أنكره الجندي لزمه طلب يمين الإنكار إن لم يلحقه ضرر بطلبها لعله يقرّ ويرد ما أخذه أو بعضه ، وتجوز بل تجب عليه المعاوضة في ملك المسجد إن رأى المصلحة ، كأن كانت أرض المسجد لا تحرث أو تحرث نادراً ، فرغب فيها شخص بأرض تحرث دائماً ، ويكون بصيغة المعاوضة أولى فيكتب في الصيغة : أما بعد فقد صار الزبر الفلاني المحدد بكذا لمسجد كذا من فلان بالمعاوضة الشرعية المستكملة للشروط والأركان ، فصار الزبر المذكور ملكاً من أملاك المسجد قطعاً قلاطاً ، وتعوض فلان المذكور في مقابلة ذلك ما هو ملك المسجد المذكور وهو الزبر الفلاني بحدوده الأربعة على لسان القيم والوالي شرعاً على المسجد المذكور فلان بن فلان وذلك بعد ظهور الغبطة والمصلحة ، وله أن يقاسم عن المسجد كسائر التصرفات.
Kitab Muhadzdzab, juz 1, hal. 350:

























