CIREBON | LIPUTAN9NEWS
Pengurus Idarah Syu’biyyah Jam’iyyah Ahlit Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) Kabupaten Bekasi menghadiri kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan Idarah Wustha Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Mudir ‘Ali dan Sekjen Idarah Aliyah tersebut dieselenggarakan di Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, pada Ahad (03/04/2026).
Pengurus JATMAN Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai perwakilan adalah KH Ahmed Suhaeri (Rais), KH Musthafa Torfi (Mustafad), KH Ishak Sakurdin (Mudir), dan Daeng M. Arwin Arief (Aminushunduq).
Acara tersebut dihadiri Mudir ‘Ali Idarah Aliyyah JATMAN, Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa beserta Sekretaris Jenderal JATMAN Dr KH Ali M. Abdillah. Dalam sambutannya, Kiai Ali Masykur Musa menyampaikan esensi dari Halal bi Halal kepada hadirin perwakilan Idarah Syu’biyyah se Jawa Barat.

“Halal bi Halal harus ada keberanian meminta maaf dan memberi maaf”, ujar pengasuh Pesantren Pasulukan Al-Masykuriyyah tersebut, dikutip dari Jatman Online.
Kiai Ali juga menjelaskan kembali tentang tiga hakikat tugas JATMAN yang selalu disampaikan kepada pengurus.
“Tugas sebagai JATMAN yaitu: 1.) Memelihara sanad yg kāmil dan muttasil. Agar masyarakat bahagia lahir dan batin. Nūrullāh fī nūr al-Qalbi. Thariqah harus bisa mencerahkan berbagai tingkatan strata sosial-politik. 2.) Menjadi mursyid yang shalih. 3.) Men-thariqah-kan keluarga besar NU.” terangnya.
Hal ini semakin menegaskan bahwa JATMAN sebagai badan otonom NU yang teguh memelihara sanad ketarekatan (mu’tabarah).
Mudir ‘Ali dalam kesempatan yang sama, menjelaskan ke jajaran Idarah Wustha dan Syu’biyyah se-Jabar, agar JATMAN di masing-masing tingkat segera menyelenggarakan Musyawarah.
“Menghimbau bagi pengurus yang belum mengadakan Musyawarah, segera bermusyawarah” ucapnya.
Musyawarah di JATMAN dalam Bab IX pasal 20 PD-PRT JATMAN ialah pertemuan para struktur pengurus untuk membuat keputusan dan ketetapan organisasi (untuk tingkat Wustha/Syu’biyyah).
Mudir ‘Ali juga menegaskan bahwa Idarah Aliyyah tidak mempersulit Surat Keputusan (SK) yang diajukan oleh Wustha atau Syu’biyyah.
“Kepengurusan Idarah Aliyyah ini tidak menyulitkan administrasi, kita menerapkan sistem GPL (Gak Pake Lama)” pungkasnya.

























