JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Abd. Aziz, mengingatkan bahaya ketika praktik korupsi dibiarkan berulang hingga dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan bernegara.
Menurut Abd. Aziz, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan, transparansi, pengawasan, serta integritas dalam penggunaan kekuasaan publik harus menjadi bagian penting dari upaya menjaga negara hukum.
Pandangan tersebut disampaikannya setelah berdiskusi dengan sejumlah kolega di Jakarta pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Pertemuan itu dihadiri antara lain Saleh Ramli, Fuad Abdullah, dan Bakri K. Manda.
Aziz mengaitkan diskusi tersebut dengan pandangan mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Kofi Annan mengenai dampak korupsi terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Dalam sejumlah pernyataan resminya, Kofi Annan memang menegaskan bahwa korupsi dapat merusak demokrasi dan melemahkan negara hukum. Pada 2003, misalnya, Annan menyebut korupsi sebagai ancaman serius yang merusak demokrasi, supremasi hukum, perekonomian, dan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan persoalan korupsi menjadi semakin serius ketika masyarakat mulai kehilangan kepekaan terhadap penyimpangan.
Menurut dia, pelanggaran yang terus dibiarkan berpotensi berkembang menjadi kebiasaan. Jika kebiasaan tersebut kemudian dianggap normal, korupsi dapat memperoleh ruang sosial yang semakin besar.
“Korupsi tidak boleh diwariskan sebagai kebiasaan, apalagi diterima sebagai hukum tak tertulis,” ujar Abd. Aziz dalam keterangan yang disampaikan usai diskusi, Jumat (02/10/2026).
Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, birokrasi, partai politik, hingga masyarakat sipil.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Penindakan penting, tetapi pencegahan harus diperkuat,” terangnya.
Dalam diskusi tersebut, Bakri K. Manda yang merupakan Sekretaris Jenderal GMPK turut membawa perspektif mengenai hubungan antara korupsi, politik, hukum, dan kelembagaan.
Menurut Abd. Aziz, korupsi tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan moral individu. Praktik tersebut juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, relasi kekuasaan, mekanisme pengawasan, transparansi, serta potensi konflik kepentingan.
Karena itu, menurutnya, perbaikan sistem menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi.
Transparansi penggunaan anggaran negara, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, penerapan meritokrasi dalam birokrasi, serta penguatan mekanisme integritas di institusi politik dinilai perlu terus dilakukan.
Pandangan tersebut sejalan dengan perhatian PBB bahwa korupsi dapat mengikis kepercayaan publik, transparansi, legitimasi, serta efektivitas hukum. PBB juga menempatkan pencegahan, deteksi, investigasi, dan penguatan transparansi sebagai bagian penting dalam agenda antikorupsi.
Sementara itu, Fuad Abdullah, yang dikenal sebagai aktivis politik sekaligus lawyer, menyoroti pentingnya institusi hukum dalam menjaga demokrasi.
Abd. Aziz menuturkan, pengalaman para peserta diskusi memperlihatkan bahwa demokrasi tidak berhenti pada proses pemilihan umum. Demokrasi juga membutuhkan institusi yang dapat bekerja secara profesional, hukum yang diterapkan secara konsisten, serta masyarakat yang memiliki ruang untuk melakukan pengawasan.
“Negara tidak boleh hanya sibuk mencari siapa yang bersalah setelah uang publik hilang. Negara harus mampu membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah normalisasi korupsi. Sikap permisif terhadap penyimpangan, menurutnya, dapat melemahkan kontrol sosial dan membuat praktik yang semestinya ditolak justru dianggap lumrah.
Pertemuan yang berlangsung hingga sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (02/10/2026), itu tidak hanya membahas persoalan korupsi. Percakapan juga berkembang pada isu demokrasi, hukum, politik, dan arah kehidupan berbangsa.
Bagi Abd. Aziz, diskusi informal semacam itu tetap memiliki arti penting karena gagasan perubahan tidak selalu lahir dari forum resmi.
“Indonesia tanpa korupsi tidak akan lahir karena kita pandai mengutuk korupsi, tetapi karena kita berani menghentikan pembiaran terhadapnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, perjuangan melawan korupsi membutuhkan konsistensi dan partisipasi publik. Menurutnya, keberanian mengawasi kekuasaan dan mempertahankan integritas harus menjadi kebiasaan dalam kehidupan bernegara.
“Jika hukum tertulis adalah pagar negara, maka keberanian moral adalah pintunya. Dan pintu itu harus tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin menyelamatkan Indonesia,” kata Abd. Aziz.
Abd. Aziz merupakan Ketua Umum DPP GMPK, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, serta Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU).

























