JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Polemik dugaan politik uang dalam arena Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengaku mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen, bukti perjalanan, kronologi penerimaan dana, sekaligus mengembalikan uang yang menurut mereka diterima dalam rangka pengondisian dukungan Rais Aam.
Langkah tersebut disebut dilakukan Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah/perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau.
Dalam keterangan yang dibagikan ke media, Rabu (07/09/2026), pihak PCNU Sekadau menyatakan penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka mengaku menyerahkan dokumen perjalanan, kronologi tertulis, serta uang tunai yang disebut berasal dari dua tahap penerimaan.
Namun, hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi resmi dari KPK yang dapat memverifikasi secara independen bahwa laporan, uang, dan dokumen tersebut telah diterima serta masuk dalam proses penanganan perkara.
KPK sendiri menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyertakan kronologi dan bukti pendukung. Tindak lanjut laporan bergantung pada kualitas informasi dan bukti yang disampaikan.
Menurut kronologi yang disampaikan PCNU Sekadau, persoalan tersebut bermula pada keberangkatan rombongan pengurus NU Kalimantan Barat ke Jakarta pada 8 Agustus 2026.
Dalam dokumen kronologi yang diklaim diserahkan kepada KPK, disebutkan H. Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji dan Umroh, berperan sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat.
Rombongan disebut berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan Lion Air IU691.
Setibanya di Jakarta, rombongan menghadiri agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
PCNU Sekadau mengklaim agenda tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, menurut kronologi yang mereka serahkan, masing-masing perwakilan PC/PWNU menerima uang muka sebesar Rp40 juta.
PCNU Sekadau menyebut penerima dana di Jakarta berasal dari sejumlah PCNU dan PWNU di Kalimantan Barat.
Di antaranya PWNU Kalbar, PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, serta PCNU Sekadau.
Nama-nama penerima dan nominal tersebut merupakan data yang dicantumkan dalam kronologi versi pelapor dan masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Klaim PCNU Sekadau tidak berhenti pada penerimaan uang muka. Memasuki pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Jombang, pihak PCNU Sekadau menyebut para penerima dana kembali dihubungi untuk mengambil sisa uang yang disebut sebagai pelunasan.
Lokasi yang disebut dalam kronologi adalah Hotel Fatma, Jombang. Keberadaan Hotel Fatma di Jombang dapat diverifikasi sebagai sebuah hotel yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Jombang. Hotel tersebut juga tercatat digunakan untuk sejumlah kegiatan organisasi NU pada 2026.
Namun, informasi mengenai adanya transaksi uang untuk pengondisian dukungan Rais Aam di lokasi tersebut masih merupakan klaim pihak pelapor dan belum mendapat konfirmasi resmi dari KPK maupun pihak-pihak yang disebut dalam kronologi.
Selanjutnya, Bagus Fitrianto dan perwakilan Syuriah PCNU Sekadau menyatakan keputusan mengembalikan dana diambil setelah mereka menilai adanya indikasi praktik yang dianggap bertentangan dengan integritas organisasi.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” demikian pernyataan perwakilan PCNU Sekadau sebagaimana disampaikan dalam materi yang diterima media.
Pernyataan mengenai 27 PCNU lainnya tersebut juga belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, jumlah tersebut masih harus diperlakukan sebagai informasi dari pihak pelapor.
PCNU Sekadau desak KPK menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan. Mereka juga mendesak lembaga antirasuah mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran dana serta membuka perkembangan penanganan laporan kepada publik apabila proses hukum telah memasuki tahapan yang memungkinkan untuk diumumkan.
Langkah PCNU Sekadau ini menjadi bagian dari polemik yang lebih luas mengenai dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan kepemimpinan pada Muktamar NU ke-35.
Sebelumnya, sejumlah tudingan terkait dugaan transaksi uang dalam arena Muktamar juga telah muncul di ruang publik. Salah satunya pemberitaan mengenai dugaan transaksi di Hotel Fatma, Jombang, yang sampai saat ini masih berupa tudingan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Kini perhatian tertuju kepada KPK. Apakah dokumen, uang, tiket perjalanan, serta kronologi yang disebut telah diserahkan PCNU Sekadau benar-benar telah diterima dan akan ditindaklanjuti sebagai laporan dugaan tindak pidana korupsi?
Jawabannya berada pada proses verifikasi dan penelaahan KPK.Yang jelas, PCNU Sekadau menyatakan telah mengambil langkah dengan menyerahkan apa yang mereka sebut sebagai bukti dan mengembalikan uang yang sebelumnya diterima.
Jika KPK kemudian mengonfirmasi penerimaan laporan dan menemukan indikasi pidana, polemik dugaan politik uang dalam Muktamar NU ke-35 berpotensi memasuki ranah hukum yang lebih serius.












Klaim Terima Rp40 Juta di Jakarta
Uang Dikembalikan, Bukti Diserahkan













