KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan mengungkap persoalan serius di lingkungan pendidikan keagamaan. Seorang pria berinisial MHH (28), yang disebut sebagai pimpinan pesantren, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan media pada 11 Oktober 2026, jumlah korban yang teridentifikasi diduga lebih dari 10 santriwati. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana membenarkan penanganan kasus tersebut. Polisi menyatakan penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu korban melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada polisi pada Rabu (07/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam proses penyidikan, dugaan perbuatan tersebut berlangsung berulang sejak 2023 hingga September 2026. Penyidik kemudian memeriksa keterangan korban, saksi, dan tersangka serta mencocokkannya dengan alat bukti yang tersedia.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam perkara tersebut. Salah satu pihak yang diperiksa keterkaitannya disebut merupakan petugas keamanan pesantren. Status dan peran masing-masing pihak masih harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka MHH. Kepolisian menyatakan pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, perlindungan terhadap para korban menjadi hal penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual. Identitas korban, terutama apabila masih di bawah umur, perlu dijaga agar mereka tidak mengalami tekanan maupun dampak psikologis tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan yang semestinya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada para santri.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
LIPUTAN9.id akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk perkembangan jumlah korban, status pihak-pihak yang diperiksa, serta langkah perlindungan dan pendampingan bagi para korban.

























