JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Khalid Basalamah mengakui adanya penyerahan uang sebesar USD 554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengembalian fee percepatan haji.
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour itu memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi penyerahan uang oleh staf Khalid bernama Muhamad Ulfi Makhrija melalui rekening penampungan KPK. Khalid membenarkan bahwa stafnya pernah menitipkan uang tersebut.
“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab pengusaha Travel tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa kemudian memerinci barang bukti uang tunai senilai USD 354.500 dalam pecahan USD 100. Uang tersebut terdiri atas 3.545 lembar dan ditanyakan langsung kepada Khalid dalam persidangan.
Khalid membenarkan bahwa dirinya mengetahui barang bukti tersebut.
Jaksa selanjutnya mengonfirmasi penyitaan uang sebesar USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Uang itu disalurkan dalam lima kali transfer dengan nominal USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50 ribu.
“Total adalah USD 200 ribu ini. Betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Khalid.
Jika digabungkan, uang tunai USD 354.500 dan transfer USD 200 ribu tersebut mencapai USD 554.500. Dalam kesaksiannya, penyerahan uang itu dikaitkan dengan pengembalian fee percepatan haji.
Selain itu, sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Jaksa menduga para terdakwa bersama-sama melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Pengaturan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus.
Jaksa juga menduga terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan dalam perkara tersebut.
Menurut dakwaan, praktik itu berdampak pada pemberangkatan jemaah. Sebagian jemaah yang semestinya berangkat disebut gagal diberangkatkan, sementara jemaah lain yang dinilai tidak berhak justru memperoleh kesempatan berangkat.
Jaksa turut mendalilkan bahwa perkara tersebut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 serta sejumlah pihak lainnya, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.
Seluruh uraian mengenai kerugian negara, aliran uang, dan dugaan keuntungan tersebut merupakan bagian dari dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Kesaksian Khalid Basalamah menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pengungkapan aliran uang terkait perkara kuota haji tambahan. Namun, penyerahan uang kepada KPK tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang menyerahkannya melakukan tindak pidana. Keterkaitan uang tersebut dengan perkara tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

























