Jakarta, Liputan9.id – Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, memberikan penjelasan terkait pencopotan yang dilakukan terhadap Marullah Matali agar tidak disalahpahami. Selasa (6/12/22).
Heru sebelumnya melantik Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI, Uus Kuswanto menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah. Sementara Marullah menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
“Perlu saya sampaikan di sini bahwa tugas Pak Deputi, dimana nanti beliau akan membantu saya. Jadi jangan disalahpahamkan, bahwa saya membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar,” kata Heru di Balai Kota Jakarta dilansir dari CNN Indonesia.
Dengan jabatan yang baru, Masrullah memiliki sejumlah tugas tambahan. Di antaranya, terkait dengan Indonesia yang memegang keketuaan ASEAN pada 2023.
Pendapat berbeda datang dari eks politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik mengkritik langkah Heru mencopot jabatan Marullah sebagai Sekretaris Daerah DKI. Taufik miris dengan keputusan mutasi jabatan tersebut.
“Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekda Provinsi DKI dimutasi sebagai Deputi,” kata dia melalui keterangan tertulis.
Taufik melanjutkan, pencopotan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 116 ayat 1 UU itu mencantumkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun menjabat sejak dilantik. (MFA)