Jakarta, Liputan9.id – Ribuan Kepala Desa menggelar aksi di gedung DPR RI yang terhimpun dalam Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Selasa (17/123).
Para kepala desa tersebut mamakai pakaian dinasnya serta membawa sejumlah atribut terutama spanduk dan bendera Indonesia. Mereka menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.
“Meminta agar pemerintah merevisi UU Desa, jadi jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun” kata Suto Kepala Desa Kertagena Tengah, Kadur, Pamekasan saat ditemui di gedung DPR.
Suto menjelaskan alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun tidak lain untuk meminimalisir anggaran negara dan persaingan politik.
“Masuk akal tuntutan kami untuk efisiensi negara dan minimalisir hiruk pikuk persaingan politik serta intrik politik didalamnya” imbuhnya.
Maka dari itu, Suto dkk mendesak agar UU Desa masuk ke dalam prolegnas 2023. Sehingga bisa segera direvisi oleh Pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang.
“Wajib tuntutan kami UU Desa masuk prolegnas 2023,” pinta Suto.
Aksi tersebut langsung direspon oleh Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha. Ia mengatakan pihaknya, Badan Legislasi (Baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui,” kata Toha dalam pemaparannya di komplek parlemen.
Dengan demikian, lanjut dia, DPR hanya perlu menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa dapat direvisi.
“Tinggal tunggu Pemerintah, ya. Harus dua-duanya kan (yang setuju), DPR sama Pemerintah. Nah, kalau Pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” tambahnya.
Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI. (MFA)