Jakarta, LIPUTAN9.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11/23). Adapun gugatan tersebut bernomor bernomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Mahkamah menilai dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tak beralasan hukum untuk seluruhnya. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Perkara tersebut sebelumnya sudah disidangkan dua kali, pertama pada 8 November 2023, dan kedua pada 20 November 2023. Ketua MK Suhartoyo sehari setelah sidang kedua membawa berkas perkara ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditangani oleh 8 hakim, namun Anwar Usman tak terlibat di dalamnya.
Anwar tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ini karena ia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ pada pasal yang digugat diubah menjadi ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.
Sehingga, bunyi lengkap pasal tersebut menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.
Kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan uji materi karena melihat keputusan hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bulat.
Sebelumnya, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat mengabulkan permohonan itu. Tiga di ataranya yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul setuju anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.
Sedangkan dua lainnya yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh sepakat hanya kepala daerah tingkat provinsi yang berusia di bawah 40 tahun yang diperbolehkan mendaftar dalam kontestasi Pilpres.
“Karena terhadap syarat tersebut, tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul), tidak menolaknya,” kata Viktor.
Lalu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua yang dilaksanakan pada (20/11) pekan lalu, pemohon mengubah petitumnya menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur’.
Saat ini, kandidat calon presiden atau wakil presiden yang paling dekat bersinggungan dengan polemik batas usia tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut berdasarkan putusan MK terkait Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya penambahan klausul mengenai adanya pengalaman dalam menjadi kepala daerah dalam aturan sebelumnya.
Putusan tersebut berbuntut polemik, lantaran pada saat itu Anwar Usman ikut memutus perkara. Padahal Anwar merupakan paman dari Gibran. (MFA)