• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

November 29, 2023
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

Musisi dan Bassist Muda Rahman Torana Masuk 50 Besar S2 Magister Law and Finance (MLF) Oxford University

April 2, 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, PNIB: Dialah Pahlawan Perdamaian yang Sesungguhnya

April 2, 2026
Ketua Umum DPP Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. (Foto: Antara)

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Diminta Pulang dari Saudi

April 1, 2026
Hilmab Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat melaksanakan tugas di Makkah (Foto: Dok. Kemenag)

KPK Ungkap Hilman Latief Akui Terima Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

April 1, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (04/03/2026). (Foto BPMI Setpres)

Pemerintah Aktifkan Kembali 625 Ribu Penerima BPJS Kesehatan

April 1, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026. (Foto Niaga.Asia/G Sitompul)

KPK Sebut Ismail Adham Berikan Uang Kepada Hilman Latief, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (Foto: Antara/MSN)

KPK Tetapkan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 31, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, April 3, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
November 29, 2023
in Uncategorized
A A
2
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Foto: Adrial/detikcom) Baca artikel detikjatim, "MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Syarat Capres-Cawapres" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-7063435/mk-tolak-mentah-mentah-gugatan-syarat-capres-cawapres. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

515
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN9.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11/23). Adapun gugatan tersebut bernomor bernomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Suhartoyo.

BeritaTerkait:

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree,Perhatikan Tanggal Pendaftaran dan Syaratnya!

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

Penolakan Zakir Naik Terus Meluas, PNIB: Batalkan Kegiatanya atau Indonesia Makin Marak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Mahkamah menilai dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tak beralasan hukum untuk seluruhnya. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Perkara tersebut sebelumnya sudah disidangkan dua kali, pertama pada 8 November 2023, dan kedua pada 20 November 2023. Ketua MK Suhartoyo sehari setelah sidang kedua membawa berkas perkara ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditangani oleh 8 hakim, namun Anwar Usman tak terlibat di dalamnya.

Anwar tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ini karena ia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ pada pasal yang digugat diubah menjadi ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.

Sehingga, bunyi lengkap pasal tersebut menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.
Kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan uji materi karena melihat keputusan hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bulat.

Sebelumnya, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat mengabulkan permohonan itu. Tiga di ataranya yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul setuju anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.

Sedangkan dua lainnya yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh sepakat hanya kepala daerah tingkat provinsi yang berusia di bawah 40 tahun yang diperbolehkan mendaftar dalam kontestasi Pilpres.

“Karena terhadap syarat tersebut, tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul), tidak menolaknya,” kata Viktor.

Lalu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua yang dilaksanakan pada (20/11) pekan lalu, pemohon mengubah petitumnya menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur’.

Saat ini, kandidat calon presiden atau wakil presiden yang paling dekat bersinggungan dengan polemik batas usia tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK terkait Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya penambahan klausul mengenai adanya pengalaman dalam menjadi kepala daerah dalam aturan sebelumnya.

Putusan tersebut berbuntut polemik, lantaran pada saat itu Anwar Usman ikut memutus perkara. Padahal Anwar merupakan paman dari Gibran. (MFA)

Tags: Capres-cawapresDitolakMKSyarat
Share206Tweet129SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok. MKRI)
Nasional

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

by liputan9news
February 3, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan legalisasi pernikahan beda agama yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974...

Read more
University of Canberra (Foto: ICMA.MN)

Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Double Degree,Perhatikan Tanggal Pendaftaran dan Syaratnya!

January 29, 2026
MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

October 11, 2025
Zakir NAik

Penolakan Zakir Naik Terus Meluas, PNIB: Batalkan Kegiatanya atau Indonesia Makin Marak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

July 9, 2025
Load More

Comments 2

  1. balmorex says:
    2 months ago

    **balmorex**

    balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.

    Reply
  2. finessa says:
    2 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2539
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Membangun kesadaran bahwa pelipatan pahala ibadah tidak hanya di bulan Ramadan.

Kiat Menjaga Ketaqwaan Pasca Ramadan

April 2, 2026
KH Zakky Mubarok

Kembali Menuju Fitrah

April 2, 2026
PBNU Temui Dubes Arab Saudi, Dorong Diplomasi Untuk Akhiri Konflik Timur Tengah (Foto: JPNN.COM)

Dorong Perdamaian, PBNU Temui Dubes Arab Saudi

April 2, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In