• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

November 29, 2023
Syekh Naim

Sekjen Hizbullah Sebut Serangan ke Rumah Netanyahu Tunjukkan Keberhasilan Intelijen yang Signifikan

October 28, 2025
UMKM Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

October 28, 2025
Ibn Khaldun

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

October 28, 2025
Pasar Lama Cikarang dibongkar

Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

October 28, 2025
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 28, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, October 29, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Moh. Faisal Asadi by Moh. Faisal Asadi
November 29, 2023
in Uncategorized
A A
0
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres

Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (Foto: Adrial/detikcom) Baca artikel detikjatim, "MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Syarat Capres-Cawapres" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/berita/d-7063435/mk-tolak-mentah-mentah-gugatan-syarat-capres-cawapres. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

515
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN9.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (29/11/23). Adapun gugatan tersebut bernomor bernomor 141/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Suhartoyo.

BeritaTerkait:

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

Penolakan Zakir Naik Terus Meluas, PNIB: Batalkan Kegiatanya atau Indonesia Makin Marak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Hakim Parasit Melawan Siapa?

Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin Ambruk Saat Demo di Patung Kuda

Mahkamah menilai dalil-dalil yang dimohonkan pemohon tak beralasan hukum untuk seluruhnya. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Perkara tersebut sebelumnya sudah disidangkan dua kali, pertama pada 8 November 2023, dan kedua pada 20 November 2023. Ketua MK Suhartoyo sehari setelah sidang kedua membawa berkas perkara ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditangani oleh 8 hakim, namun Anwar Usman tak terlibat di dalamnya.

Anwar tak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ini karena ia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ pada pasal yang digugat diubah menjadi ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.

Sehingga, bunyi lengkap pasal tersebut menjadi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi’.
Kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan uji materi karena melihat keputusan hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bulat.

Sebelumnya, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat mengabulkan permohonan itu. Tiga di ataranya yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul setuju anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.

Sedangkan dua lainnya yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh sepakat hanya kepala daerah tingkat provinsi yang berusia di bawah 40 tahun yang diperbolehkan mendaftar dalam kontestasi Pilpres.

“Karena terhadap syarat tersebut, tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul), tidak menolaknya,” kata Viktor.

Lalu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua yang dilaksanakan pada (20/11) pekan lalu, pemohon mengubah petitumnya menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur’.

Saat ini, kandidat calon presiden atau wakil presiden yang paling dekat bersinggungan dengan polemik batas usia tersebut yakni Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK terkait Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya penambahan klausul mengenai adanya pengalaman dalam menjadi kepala daerah dalam aturan sebelumnya.

Putusan tersebut berbuntut polemik, lantaran pada saat itu Anwar Usman ikut memutus perkara. Padahal Anwar merupakan paman dari Gibran. (MFA)

Tags: Capres-cawapresDitolakMKSyarat
Share206Tweet129SendShare
Moh. Faisal Asadi

Moh. Faisal Asadi

Aktual, Faktual, Kompeten, Konsisten dan Terpercaya

BeritaTerkait

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025
Uncategorized

MUI Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025

by liputan9news
October 11, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak rencana keikutsertaan atlet senam Israel dalam ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik...

Read more
Zakir NAik

Penolakan Zakir Naik Terus Meluas, PNIB: Batalkan Kegiatanya atau Indonesia Makin Marak Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

July 9, 2025
Hakim Parasit Melawan Siapa?

Hakim Parasit Melawan Siapa?

April 23, 2024
Din

Mantan Ketum Muhammadiyah Din Syamsuddin Ambruk Saat Demo di Patung Kuda

April 23, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Syekh Naim

Sekjen Hizbullah Sebut Serangan ke Rumah Netanyahu Tunjukkan Keberhasilan Intelijen yang Signifikan

October 28, 2025
UMKM Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

Langkah Awal Membangun Kewirausahaan

October 28, 2025
Ibn Khaldun

Ibn Khaldun, Filsafat Sejarah, Sejarah Sosial

October 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In