• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Menceraikan Istri dalam Kondisi Emosi. Bagaimana Hukumnya?

Menceraikan Istri dalam Kondisi Emosi. Bagaimana Hukumnya?

August 19, 2022
Pasar Lama Cikarang dibongkar

Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

October 28, 2025
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 28, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Syiar Islam

Menceraikan Istri dalam Kondisi Emosi. Bagaimana Hukumnya?

Oleh: KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

liputan9news by liputan9news
August 19, 2022
in Syiar Islam
A A
0
Menceraikan Istri dalam Kondisi Emosi. Bagaimana Hukumnya?

Oleh : KH. Abdul Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Jakarta)

499
SHARES
1.4k
VIEWS

“Imam al-Qurthubi dalam al-Jami’ li ahkami al-Quran menyebutkan, keutamaan akal menjadi alasan atas taklif, kewajibkan ibadah atas manusia, dapat mengenal Allah dan memahami Kalam-Nya, mampu menghubungkan seluruh kenikmatan dan sebagai sarana untuk membenarkan Rasul-Nya.”

Jakarta, Liputan9.id – Menjaga akal itu penting, bahkan hukumnya wajib. Meningkatnya terjadi perceraian dalam rumah tangga biasanya karena suami dan istri atau salah satunya, tidak bisa menahan emosinya sehingga mudah mengatakan talak atau cerai. Disinilah memelihara akal sehat itu penting. Jangan karena urusan kecil perceraian terjadi dan akibatnya anak menjadi korban.

Dalam rilis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat 3,97 juta penduduk yang berstatus perkawinan cerai hidup hingga akhir Juni 2021. Jumlah itu setara dengan 1,46% dari total populasi Indonesia yang mencapai 272,29 juta jiwa.

Kajian hukum talak atau cerai dalam kondisi marah penting untuk diketengahkan terlebih dahulu tentang akal. Akal memiliki keterlibatan dan keterkaitan yang sangat kuat dalam objek hukum.

BeritaTerkait:

The Ultimate Life Perspektif Islam 

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun, Berpotensi Dipolisikan Mantan Istrinya

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

KH Amin Said Husni Raih Gelar Doktor, Kiai Muiz Minta Pemerintah Perhatikan Guru Ngaji

Kata akal/’aqola diserap dari bahasa Arab ‘aqola-ya’qilu-a’qlan yang mempunyai arti atara lain; memahami, menyadari, menyerap. Menjaga akal (hifzu al-Aqli) termasuk lima pokok penting dalam Islam, selain menjaga
agama, harta, jiwa, dan keturunan.

Imam al-Qurthubi dalam al-Jami’ li ahkami al-Quran menyebutkan, keutamaan akal menjadi alasan atas taklif, kewajibkan ibadah atas manusia, dapat mengenal Allah dan memahami Kalam-Nya, mampu menghubungkan seluruh kenikmatan dan sebagai sarana untuk membenarkan Rasul-Nya.

Imam Al-Ghazali dalam al-Mustashfa juga menjelaskan, akal merupakan alat untuk memahami, penerima amanat, termasuk objek khitab atas perbuatan seseorang.

Dalam fikih akal punya implikasi kuat atas konsekuensi suatu perbuatan, termasuk kaitannya dengan hukum talaknya seseorang.

Hukum Talak dalam Kondisi Marah
Hilangnya akal sehat bisa disebabkan oleh marah atau sebab mabuk setelah sengaja mengkonsumsi minuman keras. Secara khusus kasus keduanya banyak dibahas dalam kitab fikih terkait keabsahan talaknya seseorang terhadap istrinya.

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.(I`anatuth Thalibin, jilid 4 hal. 5)

Tetapi hukum talak dalam kondisi marah ulama masih memberikan rincian (tafshil). Model marah seperti apa yang menyebabkan talaknya bisa terjadi?

Merujuk pada penjelasan Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘alal Mazahib al-Arba’ah, halaman 4/142. Ia menjelaskan bahwa sebagian ulama membagi kemarahan suami yang marah menjadi tiga tingkatan:

ﺃﻣﺎ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻗﺪ ﻗﺴﻢ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ :
ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺃﻣﺮﻩ ﻓﻼ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻟﻪ ﻭﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻭﺗﻨﻔﺬ ﻋﺒﺎﺭﺍﺗﻪ ﺑﺎﺗﻔﺎﻕ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺘﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻐﻴﺮ ﻋﻘﻞ ﺻﺎﺣﺒﻪ ﻭﻳﺠﻌﻠﻪ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﻻ ﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﻻ ﻳﻘﻊ ﻃﻼﻗﻪ ﻷﻧﻪ ﻫﻮ ﻭﺍﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻐﻀﺐ ﻭﺳﻄﺎ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺤﺎﻟﺘﻴﻦ ﺑﺄﻥ ﻳﺸﺘﺪ ﻭﻳﺨﺮﺝ ﻋﻦ ﻋﺎﺩﺗﻪ ﻭﻟﻜﻨﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺎﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻘﺼﺪ ﻣﺎ ﻳﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻤﻪ ﻭﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻘﺴﻢ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﻳﻘﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻄﻼﻕ

Adapun talaknya orang yang marah maka sebagian ulama membagi kemarahan itu menjadi ttiga bagian: Pertama, kemarahan tingkat pertama. Kondisi marahnya tidak merubah akal orang yang marah, dalam arti ia sengaja mengucapkan apa yang dikatakan dan menyadarinya. Dalam kondisi marah yang wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa marah dalam tingkat ini sah dan terjadi talaknya menurut kesepakatan ulama.

Kedua, kemarahan tingkat tertinggi yang dapat merubah akal sehingga seperti orang gila yang tidak bersengaja atas apa yang dikatakan dan tidak menyadarinya. Dalam kondisi marah yang sangat tidak wajar seperti ini, tidak diragukan bahwa kemarahan dalam tingkat ini tidak menyebabkan terjadi talak, karena ia sama dengan orang gila.

Ketiga, kemarahan tingkat menengah antara tingkat pertama kedua yakni orang yang emosinya meningkat dan keluar dari kebiasaan akan tetapi tidak sampai pada tingkat (seperti) orang gila yang tidak menyadari apa yang dikatakan. Dalam kondisi marah seperti model yang ketiga ini menurut mayoritas ulama (jumhur) talaknya diaggap sah.

Kehilangan akal sehat atau kesadaran seorang yang menyebabkan tidak terjadi atau tidak sah talaknya juga bisa dilihat dari faktor penyebanya.

Imam al-Syairazi dalam al-Muhadzab, jilid 3, hal. 3 menjelask; hilangnya kesadaran (akal) mereka perlu dilihat penyebabnya.

فأما من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنون والمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه

“Adapun orang yang tidak sadar, jika tidak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, gila, sakit, dan seperti misalnya orang yang minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh atau tidak sah talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang gila. Maka kita bisa menyamakan saja yang lain kepada keduanya. Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya atau sah talaknya.”

Oleh: KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Tags: CeraiHukum CeraiKH. Abdul Muiz Ali
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Melda Safitri
Opini

The Ultimate Life Perspektif Islam 

by liputan9news
October 26, 2025
0

SITUBONDO | LIPUTAN9NEWS - Dalam hidup ini, ada rahasia untuk mencapai impian yang tidak diketahui banyak orang. Hal ini terjadi...

Read more
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun, Berpotensi Dipolisikan Mantan Istrinya

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Rudi Hartono Bangun, Berpotensi Dipolisikan Mantan Istrinya

October 11, 2025
Abdul Muiz Ali (Kiai AMA)

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

August 16, 2025
Muharram

KH Amin Said Husni Raih Gelar Doktor, Kiai Muiz Minta Pemerintah Perhatikan Guru Ngaji

February 3, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Pasar Lama Cikarang dibongkar

Tata Ulang Kawasan SGC, Pemkab Bekasi Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

October 28, 2025
PNIB

Refleksi Hari Santri dan Sumpah Pemuda, PNIB: Bahaya Medsos dan Game Online sebagai Alat Propaganda 

October 28, 2025
Pagar Nusa

Pagar Nusa Apresiasi Polri atas Kinerja Berantas Narkoba

October 28, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In