• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abdul Muiz Ali (Kiai AMA)

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

August 16, 2025
KPK resmi menahan eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: Kurniawan/detikcom)

Gus Yaqut dan Gus Alex Keduanya Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

March 17, 2026
KHM. Hamdan Suhaemi

Niat dan Talaffudh Niat

March 17, 2026
Gus Alex

KPK Tahan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 17, 2026
Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Khutbah Idul Fitri 1447 H: Dari Ramadan menuju Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

March 17, 2026
Foto: Ilustrasi Rukyatul Hilal

Hilal Belum Imkanur Rukyah, PBNU Minta Kemenag Konsisten pada Kriteria MABIMS

March 16, 2026
Ketua KPTIK Dukung Arah Presiden Lakukan Efisiensi Lewat WFH, Melalui Warung Digital dan Maestro Teacher

Ketua KPTIK Dukung Arah Presiden Lakukan Efisiensi Lewat WFH, Melalui Warung Digital dan Maestro Teacher

March 16, 2026
Ramadan sebagai Spirit Perdamaian dan Momentum Perkuat Solidaritas Sesama Anak Bangsa

Ramadan sebagai Spirit Perdamaian dan Momentum Perkuat Solidaritas Sesama Anak Bangsa

March 16, 2026
KH. Lutfi Hakim, Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR)

Andilan Kebo Lebaran: Ulama, Jawara, dan Pemerintah untuk Jakarta

March 16, 2026
Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Barong Grup Konsultasi ke KBRI di Kuala Lumpur

Akan Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Barong Grup Konsultasi ke KBRI di Kuala Lumpur

March 16, 2026
Sepuluh Tahun Konsisten, NU Sidorejo Batang Kembali Santuni Anak Yatim Piatu

Sepuluh Tahun Konsisten, NU Sidorejo Batang Kembali Santuni Anak Yatim Piatu

March 15, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, March 17, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
August 16, 2025
in Nasional
A A
1
Abdul Muiz Ali (Kiai AMA)

KH. Abdul Muiz Ali (AMA), Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengurus LBM PBNU (Foto: Liputan9news diambil dari siaran Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne)

534
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut manfaat bayar pajak sama halnya dengan zakat dan wakaf. Menurutnya, setiap rezeki dan harta yang dimiliki ada hak orang lain yang bisa disalurkan lewat tiga jalan tersebut.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/08/2025), sebagaimana dilansir detikFinance.

Hal itu mendapat tanggapan serius MUI melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali. Ulama asal Bangkalan Madura itu menyatakan bahwa pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf. Ia menyebut pajak berlaku secara umum, baik Muslim atau non Muslim.

BeritaTerkait:

Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah

Hikmah Ramadan, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Pentingnya Sedekah dan Bersyukur

Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi Baznas

BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026

“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA kepada Liputan9news, Sabtu (16/08/2025) melalui pesan WhatsApp.

Kiai AMA menerangkan perintah zakat telah termaktub dalam sejumlah ayat Alquran. Salah satunya dalam QS At Taubah ayat 60 yang menjelaskan terkait distribusi zakat ke dalam delapan kelompok.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At Taubah ayat 60)

Kiai AMA selanjutnya, menjelaskan dengan mengungkapkan sebuah kaidah fikih yang juga membahas mengenai pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun asal mengandung maslahat, yaitu ‘tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah.

Selain itu, Kata Kiai AMA, ada perintah dalam Alquran yang mewajibkan umat Islam menaati perintah Allah SWT, Rasul dan penguasa, sebagaimana dalam dalan Al-Qur’an Allah berifirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (penguasa) di antara kamu..” (QS An-Nisa ayat 59)

“Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya,” terang Alumni Pondok Pesantren Sidogiri itu.

Kemudian, Kiai AMA mengungkapkan amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, antara lain, hendaknya pemerintah menerapkan pungutan pajak yang adil dan seringan mungkin terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.

“Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan. Selain itu, mengurangkan zakat atas pajak terhutang bukan nilai pendapatan kena pajak,” ungkapnya.

Disisi lain, lanjutnya, mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang lain selain pajak agar rakyat tidak terbebani dengan pajak yang tinggi.

(YZP)

Tags: Fatwa MUIKH. Abdul Muiz AliKiai AMAMUIPajakSri MulyaniWakafZakat
Share214Tweet134SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Zakat Fitrah
Khutbah

Khutbah Jumat: Hikmah Zakat Fitrah, Menyucikan Jiwa dan Menyempurnakan Ibadah

by liputan9news
March 14, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa ialah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan...

Read more
aketum MUI KH M Cholil Nafis menyampaikan tausiyah saat Silaturahim dan Buka Bersama Menteri ATR/BPN H Nusron Wahid dengan keluarga besar MUI.

Hikmah Ramadan, Kiai Cholil Nafis Ingatkan Pentingnya Sedekah dan Bersyukur

March 10, 2026
Ilustrasi Harta Pendapatan

Komisi Fatwa MUI Masih Kaji Nisab Zakat Pendapatan Versi Baznas

March 8, 2026
Ilustrasi Zakat Penghasilan (Foto: Investbro)

BAZNAS RI Tetapkan Standar Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa di Rp7.640.144 per Bulan pada Tahun 2026

March 8, 2026
Load More

Comments 1

  1. herpafend says:
    1 month ago

    **herpafend**

    herpafend is a natural wellness formula developed for individuals experiencing symptoms related to the herpes simplex virus.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2537
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
KPK resmi menahan eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: Kurniawan/detikcom)

Gus Yaqut dan Gus Alex Keduanya Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

March 17, 2026
KHM. Hamdan Suhaemi

Niat dan Talaffudh Niat

March 17, 2026
Gus Alex

KPK Tahan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

March 17, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In