JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Polemik sound horeg kembali mendapat perhatian dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan setuju apabila kegiatan sound horeg ditiadakan apabila dalam praktiknya terus melanggar ketentuan hukum, aturan pemerintah, serta norma agama dan kesopanan yang berlaku di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut, menurut Kiai Muiz Ali, memiliki dasar pada sejumlah ketentuan yang telah dikeluarkan, termasuk Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melebihi batas kewajaran.
Selain fatwa tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batasan penggunaan sound horeg.
Kiai Muiz Ali menilai persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat serta perilaku yang menyertai sejumlah kegiatan sound horeg juga harus menjadi perhatian.
Penggunaan perangkat suara dengan intensitas yang berada di luar batas kewajaran, menurut pandangan tersebut, telah menimbulkan keluhan dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu.
Selain itu, Kiai Muiz Ali juga menyoroti adanya pertunjukan musik di ruang publik yang disertai joget erotis oleh laki-laki dan perempuan dengan aurat terbuka.
Menurutnya, tindakan tersebut termasuk persoalan yang bertentangan dengan ketentuan agama dan norma kesopanan.
Selanjutnya, Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa ketentuan dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait hukum memutar musik yang disertai joget laki-laki dan perempuan dengan membuka aurat di ruang publik, pada prinsipnya sejalan dengan keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat mengenai pornografi dan pornoaksi.
Ia merujuk pada ketentuan yang melarang berbagai bentuk penggambaran atau tindakan erotis yang dapat membangkitkan nafsu birahi, baik melalui gambar, tulisan, suara, reklame, iklan maupun media elektronik.
Dalam ketentuan tersebut juga terdapat larangan memperlihatkan aurat secara terbuka, termasuk penggunaan pakaian ketat atau tembus pandang yang memperlihatkan bagian tubuh atau lekuk tubuh.
Dengan demikian, menurut pandangan Kiai Muiz Ali, persoalan yang menjadi perhatian MUI bukan semata-mata keberadaan perangkat sound system atau kegiatan hiburan itu sendiri. Yang menjadi persoalan adalah ketika penggunaannya dilakukan secara berlebihan dan melampaui ketentuan, menimbulkan gangguan bagi masyarakat, atau disertai aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan agama dan norma kesopanan.
Kiai Muiz Ali juga menegaskan bahwa penyelenggaraan sound horeg harus tunduk terhadap aturan yang berlaku.
Apabila penyelenggara terus melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, baik terkait batas kebisingan maupun norma dalam pelaksanaan kegiatan, maka menurutnya penertiban harus dilakukan secara tegas.
“Jika terus melanggar ketentuan, saya setuju sound horeg ditiadakan,” ujar Kiai muda asal Bangkalan.
Pernyataan itu mempertegas bahwa keberadaan sound horeg, menurut pandangan yang disampaikannya, tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menaati aturan pemerintah, menghormati hak masyarakat sekitar, serta menjaga norma agama dan kesopanan di ruang publik.
Dalam pandangannya, Kiai Muiz Ali berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penegakan aturan terhadap penyelenggara sound horeg yang terbukti menyalahi ketentuan.
Penegakan tersebut, menurutnya, penting dilakukan agar aturan yang telah dibuat tidak berhenti sebatas fatwa atau regulasi di atas kertas.
Selain pemerintah dan aparat, ia juga berharap para ulama dan masyarakat dapat mengambil peran melalui nasihat maupun teguran kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Polemik sound horeg sendiri belakangan menjadi perhatian luas, khususnya di Jawa Timur. Perdebatan tidak hanya menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan, tetapi juga berkaitan dengan batas kebisingan, kenyamanan warga, kepatuhan terhadap aturan, hingga persoalan norma agama dan kesopanan.
Pandangan KH Abdul Muiz Ali menambah penegasan posisi kalangan MUI bahwa persoalan sound horeg harus dilihat secara menyeluruh.
Bagi MUI, kebebasan dalam menyelenggarakan hiburan tetap harus berjalan dalam koridor aturan. Ketika pelanggaran terus terjadi dan ketentuan tidak dipatuhi, maka penertiban hingga penghentian kegiatan menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

























