Jakarta, LIPUTAN 9
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai hari ini, Selasa, 9 Januari 2024.
Biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaaj) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023), sebagaimana dikutip dari rilis Kemenag, Senin (08/01/24).
Menag Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Karena itu, meski pelunasan belum dibuka, calon jemaah haji sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” tutur Menag Yaqut.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), jelas Yaqut, saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH. Di dalamnya, terang Yaqut, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.
Menurut Menag, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta,
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Jadi, kepada Jamaah haji yang telah terdaftar nomor porsi keberangkatan tahun ini, perhatikan langkah-langkah dan petunjuk di atas. Sementara, yang nomor porsinya tidak berangkat tahun ini, tingkatkan terus saldo di tabungan hajinya untuk memudahkan pelunasan saat pemeberangkatan (saran redakasi liputan9.id). (Ai)