Tangerang | LIPUTAN9NEWS
Arsin, Kades Kohod Diduga Jual Pulau di Pakuhaji, Warga Emosi Pemkab Tangerang Seolah Tak Berdaya. Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pernah memberikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arsin.
Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pernah memberikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Arsin selaku Kepala Desa dan Ujang Karta selaku Sekretaris Desa Kohod.
Mosi terhadap dua pimpinan Desa Kohod itu sempat dilayangkan masyarakat Kohod pada Agustus 2024 lalu kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Namun sia-sia hingga akhirnya kasus pagar laut menyeruak ke publik.
“Kami pernah menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, atas kepemimpinan Arsin dan Ujang Karta selaku Kades dan Sekdes Kohod,” kata Aman Rizal, ketua Laskar Jiban, dilansir dari Merdeka.com, Senin (10/02/2025).
Pemkab Tangerang Tak Berdaya
Namun dengan surat pernyataaan mosi tidak percaya itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang sepertinya juga tidak dapat berbuat apa-apa terhadap rasa gelisah dan keresahan masyarakat Kohod.
Aman Rizal justru menyebutkan, Pemkab Tangerang terkesan melindungi perbuatan Arsin dan Ujang Karta.
“Pemkab cenderung melindungi Arsin terlihat setelah kami melaporkan. Dan Arsin di desa kami tetap jemawa tidak ada perubahan apapun,” tegas dia.
Surat pernyataan mosi tidak percaya warga Desa Kohod per Agustus 2024 itu dilayangkan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten tembusan surat ke Pj Bupati Tangerang Andy Oni Prihantoro dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Adapun mosi tidak percaya terhadap dua pemimpin Desa Kohod itu dibuat dikarenakan Kepala Desa Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya.
Inilah Isi Suratnya
Surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang bertandatangan di bawah ini kami atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menyatakan yang sebenar-benarnya bahwa kami sudah tidak percaya atas kepemimpinan Kepala Desa Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta.
Dengan membuat tawaran skema relokasi yang tidak transparan dan tidak jelas kebenarannya sehingga merugikan warga. Serta intimidasi yang dilakukan membuat resah warga. Melakukan pungutan liar kepada warga dengan cara meminta sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah baik surat SPPT, AJB maupun sertifikat.
Oleh karena itu kami menuntut untuk memberhentikan sementara saudara Arsin dan Ujang Karta dari jabatannya sebagai kepala Desa dan Sekretaris Desa. Demikian surat pernyataan mosi tidak percaya ini kami buat agar dapat menjadi perhatian. Hormat kami warga Desa Kohod.
Tembusan :1.Bapak Andy Ony, Pj Bupati Tangerang. 2. Bapak Dr. Al Muktabar,Pj Gubernur Banten.
Jual Pulau
Arsin dan Ujang Karta dalam surat pernyataan itu, juga diduga kuat menjual tanah hasil sedimentasi laut yang berbentuk pulau kecil di pinggiran pantai ke pihak lain.
Henri, kuasa hukum masyarakat Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak), menerangkan modus Kades dan Sekdes menjual tanah hasil sedimentasi itu dengan cara membuatkan SPPT menggunakan nama warga yang dekat dengan Kades dan Sekdes.
“Ini modus yang mereka lakukan dengan mencatut figur-figur masyarakat dengan kompensasi uang sampai Rp15 juta,” jelas Henri. (Ai)