Jakarta, Liputan9.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan memparipurnakan Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Pesantren pada akhir November 2022.
“Alhamdulillah dua Raperda ini sudah selesai di tingkat Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan secepatnya kami paripurnakan di akhir November ini,” kata Ketua Pansus 17 Raperda P4GN Hendra Cipta Dinata, pada Rabu (9/11/22).
Hendra mengatakan, letak geografis Kabupaten Bekasi sebagai daerah penyangga ibu kota sehingga menjadi daerah yang rawan terhadap peredaran Narkoba.
“Diantaranya berdasarkan data, pada tahun 2022 terdapat 6 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tingkat penyalahgunaan narkobanya cukup tinggi,” terangnya.
Karena itu DPRD Kabupaten Bekasi membuat Raperda P4GN agar dapat mencegah dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
“Raperda tersebut terdiri dari 12 Bab terkait ketentuan penanganan, deteksi dini dan antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, sarana dan prasarana, SDM, pemberdayaan masyarakat, penghargaan, pembinaan dan pengawasan serta sistem informasi terpadu,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, kemudian untuk Raperda Pesantren sudah diajukan ke Provinsi Jawa Barat tinggal nunggu di Paripurnakan.
“Ya itu sudah di Jawa Barat, kami nanti tinggal di Paripurnakan paling lambat pertengahan November ini,” katanya.
Dirinya berharap dengan adanya Raperda P4GN ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika. Juga menjadikan Kabupaten Bekasi bersih dari narkoba. Serta Raperda Ponpes ini bisa mendapatkan dana hibah sehingga dapat diperhatikan dari Pemerintah Daerah.
“Karena santri juga termasuk pejuang pahlawan ketika Indonesia dijajah oleh Belanda, termasuk pahlawan kita di Kabupaten Bekasi KH. Noer Ali Babelan serta yang sekarang diajukan KH. Raden Ma’mun Nawawi Cibarusah,” katanya. (AMJ)