Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS
Mantan Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr. Mahfud MD ikut mengomentari soal Baleg DPR RI yang dianggap menganulir hasil putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Melalui cuitan nyaringnya di X, Kamis (22/08/24), Mahfud MD menjelaskan secara panjang lebar terkait hasil putusan konstitusi yang sebaiknya dihormati.
Menurut Mahfud MD, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan keputusan resmi yang levelnya setara dengan Undang-undang.
“Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU,” tulis Mahfud.
Sebagai mantan Ketua MK, Mahfud MD pun mengimbau para pihak untuk mematuhi putusan konstitusi demi menegakkan prinsip demokrasi yang selama ini dibangun.
Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti soal politik yang hanya digunakan sebagai siasat untuk berbagi kekuasaan.
Ia pun mewajarkan hal tersebut, selama masih dalam batas wajar dan tidak melanggar konstitusi.
“Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”,” ucapnya.
Inilah cuitan lengkap Mahfud MD terkait hasil putusan MK di akun X pribadinya:
Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Itulah cuitan nyaring Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK dan ahli hukum tata negara. (MSN)