Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang mutasi dari Luar Provinsi Jawa Barat masuk ke Provinsi Jawa Barat.
Program ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui Surat Edaran Nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA. Imbauan untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor provinsi lain ke wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor dan denda bagi kendaraan yang berasal dari luar Jawa Barat. Artinya ketika kendaraan bermotor yang dimutasikan dari Luar Provinsi Jawa Barat ke Samsat di Wilayah Provinsi Jawa Barat, masyarakat hanya cukup membayar SWDKLJJ dan PNBP untuk Cetak BPKB, STNK dan TNKB (plat nomor)
“Ya, program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, dan sesuai Intruksi Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi,” katanya saat ditemui di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi pada (9/4/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, program ini mulai berlaku pada tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025. Program ini juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.
“Ya, kendaraan berpelat luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat bisa melakukan mutasi kendaraan nya tanpa perlu membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama ketika sudah didaftarkan di seluruh Samsat di Wilayah Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Fajar mengatakan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.
“Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah” ungkapnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena waktu program terbatas. Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat.